Wartakita.id – Pemerintah Kota Makassar mengakhiri aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Gedung Olahraga (GOR) Sudiang. Penertiban tegas dilakukan terhadap sekitar 50 kios yang dibongkar, memicu keluhan dan kekhawatiran mendalam di kalangan pedagang yang menggantungkan hidup di lokasi tersebut.
Poin Penting
- Penertiban PKL di GOR Sudiang Makassar dilakukan berdasarkan instruksi Wali Kota untuk mengembalikan fungsi GOR dan menjaga estetika kota.
- Sekitar 50 kios dibongkar oleh pedagang setelah menerima surat edaran pengosongan, mengakhiri aktivitas berjualan yang telah berlangsung sekitar 10 tahun.
- Pedagang mengeluhkan nasib mereka dan berharap pemerintah menyediakan lokasi relokasi yang layak agar dapat terus mencari nafkah secara mandiri.
- Masyarakat mendukung penertiban demi estetika dan ketertiban, namun juga menyoroti pentingnya solusi bijaksana bagi para pedagang.
Alasan di Balik Penertiban GOR Sudiang Makassar
Langkah tegas Pemerintah Kota Makassar untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Gedung Olahraga (GOR) Sudiang bukanlah tanpa dasar yang kuat. Instruksi langsung dari Wali Kota Makassar menekankan pada pengembalian fungsi utama GOR sebagai sarana olahraga dan menjaga keindahan serta kerapian kota. Keberadaan lapak PKL yang menjamur selama bertahun-tahun dianggap telah mengganggu estetika, menghalangi fungsi fasilitas umum, bahkan mempersempit ruang bagi para pejalan kaki. Pengalaman berjualan di area yang sering ramai pengunjung, terutama saat kegiatan seperti *car free day*, telah menjadikan GOR Sudiang lokasi strategis bagi para PKL. Namun, demi penataan kembali sesuai peruntukannya, pemerintah mengambil tindakan ini berdasarkan aturan yang berlaku untuk kawasan olahraga publik demi menjaga kebersihan dan ketertiban ruang publik.
Kronologi Penertiban dan Dampak bagi Pedagang
Para pedagang di GOR Sudiang telah menerima surat edaran pengosongan area sejak awal pekan lalu. Menindaklanjuti instruksi tersebut, sekitar 50 kios dan tenda milik pedagang mulai dibongkar, baik secara mandiri maupun melalui proses penertiban. Proses ini menandai berakhirnya mata pencaharian sebagian besar pedagang yang telah berjualan di lokasi tersebut selama kurang lebih satu dekade. Keputusan ini tentu menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran yang mendalam, terutama bagi mereka yang hidupnya bergantung pada hasil penjualan di GOR Sudiang. Pengalaman menghadapi penertiban seperti ini kerap kali menjadi pukulan berat bagi para pelaku usaha mikro yang sudah berjuang keras untuk bertahan hidup.
Harapan dan Keluhan Pedagang: Mencari Solusi Relokasi
Di tengah situasi yang sulit ini, para pedagang GOR Sudiang menyuarakan keluhan mereka dan menyampaikan harapan besar kepada pemerintah kota. Pengalaman bertahun-tahun berjualan di GOR Sudiang telah membentuk komunitas pedagang yang kuat, namun kini mereka dihadapkan pada ketidakpastian. Prioritas utama mereka adalah adanya solusi tempat relokasi yang layak dan memadai. Hal ini penting agar mereka tetap dapat menjalankan usaha secara mandiri dan tidak bergantung pada program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Keahlian mereka dalam berdagang dan pengalaman berjualan di area publik yang ramai menjadi aset berharga yang perlu difasilitasi agar tetap produktif dan berkontribusi pada perekonomian lokal, bukan malah terpuruk.
Respons Publik dan Saran Konstruktif
Penertiban PKL di GOR Sudiang Makassar memang memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah pemerintah dalam upaya menata kawasan GOR agar terlihat lebih rapi dan tidak menyerupai pasar tumpah ruah, terutama saat akhir pekan. Beberapa pihak juga mengakui adanya dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas yang sempat terganggu aktivitas PKL. Namun, keprihatinan terhadap nasib para pedagang juga mengemuka. Berbagai saran konstruktif pun muncul, menekankan pentingnya pendekatan yang lebih bijaksana. Saran utama adalah agar pemerintah menyiapkan lokasi relokasi yang memadai sebelum melakukan penertiban, sehingga para pedagang tidak kebingungan mencari sumber penghidupan baru. Selain itu, peran serta aparat kewilayahan seperti lurah dan camat diharapkan lebih proaktif dalam mengawasi dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat di wilayahnya, serta mengedepankan dialog yang humanis dalam penanganan warga yang mencari nafkah secara halal.























