Pemerintah telah mengumumkan penambahan hari libur bersama pada tanggal 27 November 2024. Langkah ini diambil untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan memberikan suara mereka.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa penetapan hari libur ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. “Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatakannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” jelas Anas dalam pernyataannya.
Dengan penambahan hari libur ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada, mengingat pentingnya peran masyarakat dalam menentukan pemimpin di tingkat daerah. Pilkada Serentak 2024 menjadi momen penting dalam kalender politik Indonesia, di mana sejumlah daerah akan memilih kepala daerah baru mereka.
Saat ini, kalender nasional menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2024, hanya ada satu hari libur nasional, yaitu pada 25 Desember 2024 untuk memperingati Hari Raya Natal. Selain itu, 26 Desember 2024 juga ditetapkan sebagai hari cuti bersama untuk menyambut Hari Raya Natal.
Penambahan hari libur pada Pilkada Serentak ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung proses demokrasi yang berjalan lancar dan memastikan semua warga negara dapat menggunakan hak pilih mereka dengan nyaman dan tanpa hambatan. Dengan demikian, diharapkan peningkatan kesadaran politik dan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan masa depan daerah mereka masing-masing.
Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalkan gangguan operasional di berbagai sektor, sehingga seluruh aktivitas dapat dilanjutkan dengan normal setelah hari libur tersebut. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan hari libur ini dengan bijak dan berpartisipasi aktif dalam Pilkada Serentak 2024.