Keluarga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan status tahanan ke rumah, menyusul langkah serupa yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keluarga Noel Ajukan Permohonan Pengalihan Tahanan, Soroti Dugaan Ketidakadilan
- Keluarga eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel akan mengajukan permohonan pengalihan status tahanan dari rutan ke tahanan rumah.
- Permohonan ini diajukan setelah KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah.
- Penasihat hukum Noel, Aziz Yanuar, menilai adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus kliennya, terutama terkait akses medis.
- Aziz secara spesifik menyoroti pengalihan penahanan Yaqut sebagai indikasi perlakuan istimewa.
- Permohonan Noel dijadwalkan diajukan setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kronologi dan Alasan Permohonan Pengalihan Tahanan
Penasihat hukum Noel, Aziz Yanuar, mengungkapkan bahwa timnya berencana mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kliennya atas permintaan keluarga. Aziz menyatakan adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara Noel. Ia menyoroti bahwa Noel, yang membutuhkan penanganan medis akibat kendala pembuluh darah di kepala, tidak diberikan kesempatan untuk menjalani rawat inap.
Keputusan majelis hakim sebelumnya, yang didasarkan pada pertimbangan KPK, dinilai Aziz telah menghalangi Noel mendapatkan perawatan medis yang diperlukan. Lebih lanjut, Aziz secara tegas menyinggung pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai bentuk perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan lain, sehingga menimbulkan persepsi diskriminatif.
Perbandingan Kasus dan Jadwal Pengajuan
Permohonan pengalihan tahanan untuk Noel dijadwalkan akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah berakhir. Perbandingan ini muncul mengingat Yaqut Cholil Qoumas, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, telah mendapatkan pengalihan penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarganya.
Sementara itu, Immanuel Ebenezer alias Noel telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).)
Detail Kasus Immanuel Ebenezer (Noel)
Dalam perkara yang menjerat Noel, jaksa mendakwa ia bersama pihak lain telah menerima uang sekitar Rp 6,5 miliar dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat dan lisensi K3 sejak tahun 2021. Noel sendiri disebut menerima Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor dari pihak terkait. Uang tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari, sehingga dikategorikan sebagai gratifikasi.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Latar Kasus Yaqut Cholil Qoumas
Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah. Kepala Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi menyatakan bahwa pengalihan ini dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Permohonan tersebut telah ditelaah dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).























