Pemerintah Kota Makassar akan memberikan teguran pertama kepada para pedagang yang beraktivitas di Kawasan Pasar Pamos Cendrawasih yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Teguran ini dilakukan karena sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Pamos Cendrawasih menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk berjualan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, membeberkan kehadiran para PKL yang menggunakan fasum dan fasos untuk berjualan di sekitar kawasan Pasar Pamos Cenderawasih membuat pedagang yang berada di dalam pasar merasa terganggu.
Sebab, para pembeli tidak masuk ke dalam pasar karena telah ada PKL yang berjualan di sekitar kawasan Pasar Pamos Cendrawsih.
“Pedagang yang di dalam pasar merasa tidak adil karena sudah tidak ada pembeli masuk ke dalam. Padahal kan sudah di tetapkan para pedagang harus berjualan di dalam pasar yang sudah di rehab,” ucap Firman.
Informasi dari PD Pasar menunjukkan bahwa pasar yang dibangun oleh Dinas Perindag belum sepenuhnya ditempati oleh para pedagang. Pasca Lebaran Idul Fitri, banyak pedagang yang memilih untuk berjualan di luar pasar, menyebabkan peningkatan jumlah pedagang di area pasar yang telah ditetapkan.
“Penanganan ini kita libatkan nanti Satpol PP melibatkan kecamatan seperti Pak koramil dan Polsek dan juga tadi beberapa tokoh masyarakat juga terlibat dari LPM, RT/RW jadi memang ini Penanganannya harus penanganan secara sinergis kolaboratif dan ini memang membutuhkan waktu,” lanjutnya.
Diketahui, berdasarkan data dari PD Pasar Makassar, kouta pedagang yang disiapkan setelah dilakukan rehab pada pasar Pamos Cendrawasih sebanyak 200 slot. Dengan jumlah awal pedagang yang aktif ada sekitar 60 orang.
Sebelumnya, Pemkot Makassar lewat Dinas Pertanahan sudah memasang papan bicara agar tidak ada lagi pedagang liar yang berjualan di area luar pasar.
“Tetapi kendalanya, sudah banyak bangunan di sana yang memang kita harus melakukan tindakan-tindakan yang lebih massif untuk menata kembali para pedagang agar lebih rapi dan mudah di akses oleh masyarakat,” pungkas Firman.