Wartakita.id, MAKASSAR – Pemkot Makassar membuka layanan pengaduan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika ada proses seleksi yang tidak sesuai, pendaftar bisa mengadu. Masa sanggah itu bisa dilakukan mulai hingga 1 Agustus 2021.
“Ini untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi. Kalau ada masalah kita siapkan layanan pengaduan masa sanggah,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Siswanta Attas, kemarin.
Siswanta mengatakan, peserta bisa melakukan masa sanggah di website. Bisa juga datang langsung ke kantor BPSDM jika kesulitan mengakses laman tersebut.
“Layanan masa sanggah juga akan berlaku di periode akhir pada saat pengumuman kelulusan nanti,” tambahnya.
Seleksi CPNS di lingkup Pemkot Makassar sudah dilakukan sejak 30 Juni lalu. Proses seleksi dilakukan selama tiga pekan atau sampai 21 Juli 2021.
Siswanta menyebutkan formasi CPNS dan PPPK 2021 untuk Makassar telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Pihaknya mendapat jatah sebanyak 1.203 orang. (*)