Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transpotasi Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, menargetkan penjualan mobil listrik sebesar 50 ribu unit pada 2024. Ia optimis penjualan itu tercapai setelah tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kendaraan listrik diterbitkan.
Dia mengatakan, regulasi tersebut diharapkan dapat menggejot industri mobil listrikdi Indonesia. “Kalau bisa 50 ribu mobil terjual tahun ini. Ini menjadi nilai plus untuk kita,” kata Rachmat saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Selasa (20/2).
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2024. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan insentif mobil listrik berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Rachmat mengatakan, produsen mobil listrik bisa menikmati sejumlah keuntungan melalui regulasi tersebut. Salah satunya adalah keringanan pajak untuk impor mobil listrik yang terdiri dari bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PNBM) dan biaya masuk.
“Boleh impor sampai 2025 dengan syarat komit terhadap kapasitas produksi. Jumlahnya produksinya (harus) sama (dengan yang diimpor) sampai akhir 2027,” ucapnya.
Rachmat mengatakan, insentif ini juga dibarengi komitmen produsen mobil listrik untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Perusahaan yang masih belum lolos kriteria tidak bisa mendapatkan insentif tersebut.