Minggu, 22 Februari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam

by Pewarta Warga
21/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Menemukan oknum polisi yang bertindak di luar batas kewenangan atau melakukan pelanggaran adalah hak setiap warga negara untuk melaporkannya. Propam Polri hadir sebagai garda terdepan untuk menangani setiap aduan masyarakat demi menjaga profesionalisme institusi.

Memahami Propam dan Perannya dalam Penegakan Kode Etik

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) merupakan unsur pengawas internal di lingkungan Markas Besar (Mabes) Polri. Divisi ini memiliki mandat krusial untuk membina profesi serta mengamankan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk personelnya.

Peran Propam tidak hanya terbatas pada pembinaan, tetapi juga penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri. Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018, laporan masyarakat dapat diajukan apabila mencakup pelanggaran dalam hal pelayanan publik, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang.

Dasar Hukum Pelaporan Oknum Polisi

Setiap laporan masyarakat terhadap oknum polisi yang melakukan tindakan nakal, pungutan liar (pungli), atau pelanggaran lainnya mengacu pada peraturan yang jelas. Dasar hukum utama yang relevan adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polisi dan Kode Etik Polri. Kode etik ini mencakup empat aspek penting: etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

Sanksi Bagi Oknum Polisi yang Melanggar

Oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disengaja maupun tidak, akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari sanksi etik hingga sanksi administratif. Dalam kasus pelanggaran berat, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kriteria Laporan yang Diterima Propam

Agar laporan dapat diproses secara efektif, informasi yang disampaikan harus memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan peraturan yang berlaku, laporan yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  • Informasi yang mendapat perhatian luas dan meresahkan masyarakat.
  • Laporan yang menyangkut kerugian negara dan masyarakat.

Informasi Penting yang Wajib Dimuat dalam Laporan

Untuk mempermudah proses investigasi oleh Propam, setiap laporan harus menyertakan detail yang komprehensif. Informasi kunci yang wajib dimuat antara lain:

  • Siapa: Identitas lengkap terlapor (jika diketahui).
  • Melakukan apa: Deskripsi rinci mengenai tindakan pelanggaran yang dilakukan.
  • Kapan: Tanggal dan waktu kejadian pelanggaran.
  • Di mana: Lokasi spesifik terjadinya pelanggaran.
  • Mengapa: Alasan atau motif pelaku melakukan pelanggaran (jika dapat diketahui).
  • Bagaimana: Kronologi kejadian secara runtut.

Selain itu, laporan harus dilengkapi dengan bukti permulaan yang kuat, seperti data pendukung, dokumen, foto, atau video yang relevan. Kejelasan data sumber informasi juga sangat penting untuk memudahkan Propam dalam melakukan pendalaman lebih lanjut.

Kanal Resmi Pelaporan Oknum Polisi ke Propam

Masyarakat memiliki beberapa opsi untuk menyampaikan laporan kepada Propam Polri. Berikut adalah kanal resmi yang dapat dimanfaatkan:

1. Melalui Aplikasi Propam Presisi

Unduh aplikasi Propam Presisi dari Play Store atau App Store. Setelah terpasang, lakukan verifikasi identitas menggunakan NIK KTP dan verifikasi diri melalui swafoto. Selanjutnya, navigasikan ke menu Form Laporan atau Pengaduan, isi data sesuai aduan, dan lampirkan bukti yang mendukung.

2. Melalui Website Resmi Dumas Presisi Polri

Kunjungi laman dumaspresisi.polri.go.id. Masukkan NIK, kode Captcha, lalu klik menu Pengaduan. Setelah NIK tervalidasi, lengkapi data diri, pilih tujuan aduan (Mabes Polri atau Polda), isi laporan secara detail, dan unggah dokumen pendukung sebelum menyimpannya.

3. Melalui Pesan Teks (Email atau Kontak Resmi)

Anda dapat mengirimkan surat aduan resmi beserta bukti melalui email ke info@propam.polri.go.id. Alternatif lain adalah melalui nomor resmi Propam di 0852-6606-037 atau nomor Propam Jateng di 0813-8663-3046. Laporan juga dapat dikirimkan melalui akun Instagram resmi @pelayananpengaduanpropampolri.

4. Melalui Web Pelayanan Propam

Kunjungi situs https://yanduan.propam.polri.go.id/ untuk mengakses platform pelayanan aduan Propam Polri.

Melaporkan oknum polisi yang melanggar aturan bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban masyarakat demi terciptanya penegakan hukum yang adil, bersih, dan profesional.


Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - image 1

BACA JUGA:

No Content Available
Tags: dumas presisikode etik polrilapor oknum polisipelanggaran polisipengaduan masyarakatpropam polripungli
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Menlu Ungkap Sumber Dana Pengiriman 8.000 Pasukan Indonesia ke Gaza untuk Misi ISF

22/02/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Polri Akui Penganiayaan Pelajar di Maluku Cederai Kepercayaan Publik, Usut Tuntas dan Minta Maaf

21/02/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Keadilan Terinjak di Blora: Siswi SMA Dituduh Buang Bayi, Pemeriksaan Intim Paksa Tanpa Prosedur Berujung ke Propam Polda Jateng

21/02/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Pemerintah Komitmen Penuh: Pemulihan Lahan Perhutanan Sosial Terdampak Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar Segera Dilakukan

20/02/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Hasil Audit 24 Izin Kehutanan Sumatra Pasca-Banjir Segera Diumumkan

20/02/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

PP 50/2025: Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Pekerja Informal

18/02/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Sanae Takaichi Resmi Terpilih Perdana Menteri Jepang ke-105, Lanskap Politik Berubah

18/02/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Danantara Indonesia Tuntaskan 1.398 Huntara di Sumatera, Siap Konversi ke Hunian Tetap

18/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Repiw Com Tips Dan Trik Menghadapi Masalah Digital Umum Cr 780x470.jpg

    Troubleshooting Teknologi 101: Tips dan Trik Menghadapi Masalah Digital Umum

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3883 shares
    Share 1553 Tweet 971
  • Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Esai Ramadan #3: Lapar dan Matinya Sang Pusat Semesta

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Gowa Sabet Dua Penghargaan Sekaligus di Bidang Perdagangan dan Perindustrian

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • PP 50/2025: Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Pekerja Informal

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3490 shares
    Share 1396 Tweet 873
  • Operasi Miras Polisi Tumpahkan Puluhan Liter Ballo

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gubernur Jakarta Tegaskan Larangan Sweeping Ormas di Rumah Makan Saat Ramadan, Warga Apresiasi Toleransi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.