Senin, 23 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam

by Pewarta Warga
21/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Menemukan oknum polisi yang bertindak di luar batas kewenangan atau melakukan pelanggaran adalah hak setiap warga negara untuk melaporkannya. Propam Polri hadir sebagai garda terdepan untuk menangani setiap aduan masyarakat demi menjaga profesionalisme institusi.

Memahami Propam dan Perannya dalam Penegakan Kode Etik

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) merupakan unsur pengawas internal di lingkungan Markas Besar (Mabes) Polri. Divisi ini memiliki mandat krusial untuk membina profesi serta mengamankan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk personelnya.

Peran Propam tidak hanya terbatas pada pembinaan, tetapi juga penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri. Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018, laporan masyarakat dapat diajukan apabila mencakup pelanggaran dalam hal pelayanan publik, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang.

Dasar Hukum Pelaporan Oknum Polisi

Setiap laporan masyarakat terhadap oknum polisi yang melakukan tindakan nakal, pungutan liar (pungli), atau pelanggaran lainnya mengacu pada peraturan yang jelas. Dasar hukum utama yang relevan adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polisi dan Kode Etik Polri. Kode etik ini mencakup empat aspek penting: etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

Sanksi Bagi Oknum Polisi yang Melanggar

Oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disengaja maupun tidak, akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari sanksi etik hingga sanksi administratif. Dalam kasus pelanggaran berat, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kriteria Laporan yang Diterima Propam

Agar laporan dapat diproses secara efektif, informasi yang disampaikan harus memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan peraturan yang berlaku, laporan yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  • Informasi yang mendapat perhatian luas dan meresahkan masyarakat.
  • Laporan yang menyangkut kerugian negara dan masyarakat.

Informasi Penting yang Wajib Dimuat dalam Laporan

Untuk mempermudah proses investigasi oleh Propam, setiap laporan harus menyertakan detail yang komprehensif. Informasi kunci yang wajib dimuat antara lain:

  • Siapa: Identitas lengkap terlapor (jika diketahui).
  • Melakukan apa: Deskripsi rinci mengenai tindakan pelanggaran yang dilakukan.
  • Kapan: Tanggal dan waktu kejadian pelanggaran.
  • Di mana: Lokasi spesifik terjadinya pelanggaran.
  • Mengapa: Alasan atau motif pelaku melakukan pelanggaran (jika dapat diketahui).
  • Bagaimana: Kronologi kejadian secara runtut.

Selain itu, laporan harus dilengkapi dengan bukti permulaan yang kuat, seperti data pendukung, dokumen, foto, atau video yang relevan. Kejelasan data sumber informasi juga sangat penting untuk memudahkan Propam dalam melakukan pendalaman lebih lanjut.

Kanal Resmi Pelaporan Oknum Polisi ke Propam

Masyarakat memiliki beberapa opsi untuk menyampaikan laporan kepada Propam Polri. Berikut adalah kanal resmi yang dapat dimanfaatkan:

1. Melalui Aplikasi Propam Presisi

Unduh aplikasi Propam Presisi dari Play Store atau App Store. Setelah terpasang, lakukan verifikasi identitas menggunakan NIK KTP dan verifikasi diri melalui swafoto. Selanjutnya, navigasikan ke menu Form Laporan atau Pengaduan, isi data sesuai aduan, dan lampirkan bukti yang mendukung.

2. Melalui Website Resmi Dumas Presisi Polri

Kunjungi laman dumaspresisi.polri.go.id. Masukkan NIK, kode Captcha, lalu klik menu Pengaduan. Setelah NIK tervalidasi, lengkapi data diri, pilih tujuan aduan (Mabes Polri atau Polda), isi laporan secara detail, dan unggah dokumen pendukung sebelum menyimpannya.

3. Melalui Pesan Teks (Email atau Kontak Resmi)

Anda dapat mengirimkan surat aduan resmi beserta bukti melalui email ke info@propam.polri.go.id. Alternatif lain adalah melalui nomor resmi Propam di 0852-6606-037 atau nomor Propam Jateng di 0813-8663-3046. Laporan juga dapat dikirimkan melalui akun Instagram resmi @pelayananpengaduanpropampolri.

4. Melalui Web Pelayanan Propam

Kunjungi situs https://yanduan.propam.polri.go.id/ untuk mengakses platform pelayanan aduan Propam Polri.

Melaporkan oknum polisi yang melanggar aturan bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban masyarakat demi terciptanya penegakan hukum yang adil, bersih, dan profesional.


Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - image 1

BACA JUGA:

No Content Available
Tags: dumas presisikode etik polrilapor oknum polisipelanggaran polisipengaduan masyarakatpropam polripungli
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026: Kemenhub Imbau Pemudik Pulang Lebih Awal atau Tunda

23/03/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Macet Parah GT Parungkuda Tol Bocimi H+3 Idulfitri 2026: Kendaraan Nyaris Tak Bergerak

23/03/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

H+2 Lebaran: Arus Kendaraan Menuju Puncak Padat Merayap, Sistem One Way Diberlakukan

23/03/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas

23/03/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Mudik Lebaran 2026: 4,41 Juta Penumpang Terbang, Soekarno-Hatta Paling Sibuk

23/03/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

WFH Satu Hari Sepekan: Kebijakan Terbatas, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

22/03/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK

22/03/2026
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Iran Buka Selektif Jalur Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Jepang Pasca-Serangan

22/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

    Panduan Lengkap Lokasi Salat Idul Fitri di Makassar: Dari Karebosi hingga Titik Muhammadiyah

    232 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Lokasi Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 20 Maret 2026 di Makassar: Lokasi dan Khatib

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Fenomena Blood Moon: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Esai Ramadan #28: Azan dan Kepulangan yang Sejati

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Selamat Jalan, Pak Umar

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Esai Ramadan #29: Menuai Hujan dan Residu yang Tersisa

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 1 Syawal 1447 H: Mampukah Lebaran 2026 Dirayakan Serentak?

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Ikatek Business Forum 2026: Ratusan Pengusaha Alumni Teknik Unhas Berkumpul di Makassar untuk Sinergi Bisnis

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Lebaran 2026: Kemacetan Horor Tol Jakarta-Cikampek Akibat Puncak Arus Mudik dan Kecelakaan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Panduan Lengkap: Cara Melapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.