MAKASSAR, Gowa — Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap petugas pengamanan Covid-19 lelaki H. Rasbullah (50) Kepala Bidang Angkutan Dishub Kab. Gowa dan Lukman, (46) Ops LLAJ Dishub Kab. Gowa, Alamat Jl. Landak.
Penganiayaan berawal pada Jumat kemarin (8/5/2020) sekitar pukul 17.30 Wita disaat rekan korban sementara bertugas di Pos Covid Jl. Tun Abdul Razak Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa. Di mana saat itu kendaraan pelaku dihentikan untuk memberi perioritas kepada mobil ambulance yang mengangkut jenazah diduga korban Covid-19.
Tidak terima kemudian terjadi adu mulut, karena melihat kejadian terhadap rekannya lalu korban Lukman Harun Pure (46) yang merupakan honorer Dishub kabupaten Gowa datang untuk melerai namun pelaku emosi kemudian melakukan penganiayaan.
Pasca laporan diterima selanjutnya Tim Anti Bandit Polres Gowa dipimpin Ipda Imran melakukan penyelidikan kemudian dalam waktu singkat pelaku berhasil diringkus dikediamannya di Bontobaddo, kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa pada Jumat (8/0/2020) pukul 22.30 Wita.
Kasubbag Humas Polres Gowa, Akp M Tambunan mengatakan, pelaku berinisial AS (39) merupakan warga Kabupaten Gowa dan diketahui merupakan oknum pegawai Dishub Kota Makassar.
“Terkait kejadian tersebut, Polres Gowa akan tegas kepada siapapun yang melakukan tindak pidana khususnya kepada para petugas yang sementara beraktivitas melaksanakan tugas di lapangan dan secara khusus di saat kondisi covid-19 ini, “ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa.