Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan isu pembekuan rebalancing saham Indonesia oleh MSCI. Komunikasi intensif terus dilakukan dengan harapan memenuhi kriteria yang ditetapkan sebelum tenggat waktu Mei 2026.
Upaya Strategis OJK Hadapi Pembekuan Rebalancing MSCI
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, memastikan bahwa pihaknya serius menangani dinamika terkini terkait MSCI. OJK telah merumuskan dan mengajukan proposal tindakan segera (_immediate action_) serta rencana jangka menengah (_medium term_) kepada MSCI. Respons positif diterima dari MSCI terhadap proposal tindakan segera, menunjukkan adanya progres dalam dialog antara kedua belah pihak.
Target Kepatuhan Kriteria MSCI: Mei 2026
Fokus utama OJK saat ini adalah memastikan pasar modal Indonesia dapat memenuhi seluruh kriteria yang dipersyaratkan oleh MSCI. Target waktu yang ditetapkan adalah sebelum Mei 2026. Upaya ini krusial untuk menjaga dan meningkatkan posisi Indonesia dalam klasifikasi pasar global.
Dampak Pembekuan MSCI pada IHSG dan Kekhawatiran Pasar
Keputusan MSCI untuk membekukan penilaian saham Indonesia dalam proses rebalancing indeks telah memberikan sentimen negatif yang signifikan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Perdagangan saham sempat mengalami koreksi tajam, bahkan memicu _trading halt_ di Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat pelemahan IHSG yang mencapai 8% pada satu momen.
Sebagai ilustrasi, pada penutupan sesi I perdagangan Kamis, 29 Januari 2026, IHSG dilaporkan melemah 5,91%, tergerus 492,08 poin dan bertengger di level 7.828,47. Volume perdagangan tercatat mencapai 42,90 miliar lembar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp32,75 triliun.
Kriteria MSCI: Transparansi _Free Float_ dan Potensi Perubahan Klasifikasi
MSCI memberikan tenggat waktu hingga Mei 2026 bagi BEI untuk melakukan perbaikan, terutama terkait peningkatan transparansi pengaturan _free float_ atau saham yang beredar bebas di pasar. Riset dari Eastspring Investment menyoroti potensi dampak lanjutan dari pembekuan ini, khususnya pada saham-saham konglomerasi.
Kekhawatiran pasar tidak hanya berhenti pada sentimen sesaat, melainkan bergeser pada risiko jangka menengah. Kegagalan Indonesia dalam memenuhi kriteria MSCI dapat berakibat pada penurunan klasifikasi dari _emerging market_ menjadi _frontier market_, yang berpotensi memicu arus keluar dana asing dalam skala besar.
Langkah Konkret OJK: Perubahan Aturan _Free Float_
Menindaklanjuti masukan dari MSCI, OJK, bersama dengan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), tengah memproses proposal agar sesuai dengan kebutuhan MSCI. Ketua OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama MSCI adalah pengecualian investor dalam kategori _others_ dari perhitungan _free float_, serta kewajiban mempublikasikan kepemilikan saham di atas 5% untuk setiap kategori investor tersebut.
Dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan aturan baru mengenai _free float_. Porsinya akan dinaikkan menjadi 15%, melampaui ketentuan saat ini yang sebesar 7,5%. Bagi emiten yang tidak mampu memenuhi standar _free float_ 15% tersebut, OJK akan memberlakukan kebijakan keluar (_exit policy_) berupa pengawasan khusus, sebagai bagian dari upaya penyesuaian dan penguatan pasar modal Indonesia.























