Upaya perlindungan konsumen kembali menunjukkan hasil nyata. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menyerahkan kembali dana masyarakat yang menjadi korban penipuan daring (scam) dan berhasil diselamatkan. Acara yang berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026, di Jakarta ini merupakan buah sinergi dan kolaborasi melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
Sinergi Kuat Lindungi Konsumen dari Jerat Scam
Penyerahan dana korban scam ini menegaskan komitmen OJK dan seluruh anggota Satgas PASTI dalam melindungi masyarakat dari praktik kejahatan keuangan yang semakin canggih. Acara yang bertempat di Gedung AA Maramis, Jakarta, pada 21 Januari 2026 tersebut, menjadi momentum penting dalam mengembalikan hak-hak para korban. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama intensif yang difasilitasi oleh Indonesia Anti Scam Centre (IASC), sebuah wadah yang mengoordinasikan berbagai pihak dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal dan penipuan.
Modus Penipuan yang Kian Beragam
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, memaparkan sejumlah modus penipuan yang paling sering menjerat masyarakat. Menurutnya, beberapa modus yang mendominasi antara lain:
- Penipuan transaksi belanja daring yang menggiurkan namun berujung kerugian.
- Investasi bodong yang menjanjikan keuntungan fantastis tanpa risiko.
- Impersonifikasi atau peniruan identitas oknum yang mengaku sebagai pihak resmi untuk menipu.
- Penipuan tawaran kerja yang seringkali meminta imbalan di muka.
- Modus yang memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan informasi palsu atau melakukan penipuan.
Lebih lanjut, Friderica menyoroti tren modus penipuan yang sedang meningkat, yaitu love scam. Modus ini memanfaatkan hubungan emosional yang dibangun pelaku dengan korban untuk kemudian melakukan permintaan dana atau penipuan finansial lainnya. Kejelian dan kewaspadaan masyarakat menjadi garda terdepan dalam menghadapi modus-modus ini.
Sebaran Korban dan Penguatan Pelaporan
Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas korban penipuan scam tercatat berasal dari Pulau Jawa. Wilayah dengan jumlah kasus tertinggi meliputi:
- Jawa Barat
- DKI Jakarta
- Jawa Timur
- Jawa Tengah
- Banten
Untuk meningkatkan efektivitas penanganan laporan dan mempercepat proses pengembalian dana, OJK melalui IASC telah menjalin kerja sama strategis. Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru-baru ini ditandatangani dengan Bareskrim Polri, yang mencakup mekanisme pelaporan polisi secara online bagi setiap laporan yang diterima IASC. Kolaborasi ini diharapkan dapat menyederhanakan prosedur dan memperluas jangkauan penanganan laporan penipuan.
Dukungan Sektor Perbankan dalam Pemberantasan Scam
Acara penyerahan dana ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai bank, menunjukkan solidaritas dan komitmen industri perbankan dalam mendukung upaya pemberantasan scam. Bank-bank yang hadir antara lain:
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank Central Asia Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
- PT Bank OCBC NISP Tbk.
- PT Allo Bank Indonesia Tbk.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Seabank Indonesia
- PT Bank CIMB Niaga Tbk.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
- PT Bank Permata Tbk.
- PT Bank Sinarmas Tbk.
Kehadiran para stakeholder dari sektor perbankan menegaskan pentingnya kolaborasi multi-pihak dalam menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.























