Selasa, 3 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Arsip 2015-2018

Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota

by Pewarta Warga
13/04/2018
in Arsip 2015-2018, Makassar & Sulsel
Reading Time: 2 mins read
A A
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Arsip

WARTAKITA.ID – MAKASSAR, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, bakal menindak tegas pengembang yang melakukan perubahan pada Rencana Tapak dengan membangun di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Rencana Tapak ini adalah gambar dua dimensi yang menunjukkan detail dari rencana yang akan dilakukan terhadap sebuah kavling tanah, baik menyangkut rencana jalan, utilitas air bersih, listrik, dan air kotor, fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Kepala Dinas Penataan Ruang Ahmad Kafrawi mengungkapkan, setiap pengembang sudah seharusnya tidak mengubah Iagi situasi bangunannya di luar rencana tapak yang telah ditentukan berdasarkan gambar yang diajukan di perizinan.

Bila hal itu dilakukan maka pengembang telah melanggar peraturan.

“Bila terjadi pelanggaran, kami akan memintanya secara baik-baik dan jika tetap tidak didengar, pasti upaya hukum akan ditempuh, dan tentunya apapun hasil dari rekomendasi DPRD pasti akan kami Iaksanakan,” ujarnya.

Ahmad Kafrawi mengatakan, pembangunan di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang bisa berakibat pada tindak pidana.

Oleh karena itu, Ahmad Kafrawi menegaskan pihak pengembang agar segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebelum pembangunannya di atas lahan itu rampung.

“Untuk pengembang yang tidak bisa ikut aturan kami akan tegur, kalau teguran pertama dan kedua tidak di indahkan. Kami akan lakukan jalur hukum untuk memberikan efek jera,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Mempermudah Masyarakat, Dinas Penataan Ruang Makassar Ingin Fungsikan QR Code

Tags: Dinas Penataan Ruang
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured

Banjir 50 cm Kembali Lumpuhkan BTN Mutiara Permai Gowa, Akses Jalan Terputus

01/03/2026
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured

Makassar Siap Jadi Tuan Rumah Indonesia Gastrodiplomacy Series 2026 Bersama 31 Negara OKI

28/02/2026
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured

Makassar Unggul dalam Daya Saing Nasional Versi BRIN dengan Skor 4,17

27/02/2026
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured

PELNI Makassar Siagakan 14 Kapal & Diskon 30% Tiket untuk Arus Mudik Lebaran 2026

27/02/2026
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured

Aksi Lingkungan dan Sosial Gerakan Rakyat Sulsel: 100 Bibit Pohon dan Ratusan Takjil Jelang HUT Pertama

27/02/2026
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured

Dandim Makassar Tinjau Langsung Warga Terdampak Banjir, Salurkan Bantuan Sembako

27/02/2026
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured

Respon Cepat Dinas Sosial Makassar: Lansia Terlantar di Mariso Ditemukan dan Dievakuasi

27/02/2026
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured

Kemenkumham Sulbar Siap Pacu 80 Ribu Pendaftaran Perseroan Perorangan di 2026

26/02/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured

    Esai Ramadan #11: Maghfirah dan Sunyinya Nurani Sang Sopir

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Esai Ramadan #12: Bagaimana Memperbaiki Dunia Tanpa Menghancurkannya?

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Negara Teraman Dunia di Tengah Eskalasi Geopolitik Global, Adakah Indonesia Termasuk?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Samsung Puncaki Pasar DRAM Global Q4 2025, Sengit Bersaing dengan SK Hynix

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut Sabu-sabu 1 Ton di Kepulauan Riau

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Serangan AS-Israel ke Iran Picu Penutupan Wilayah Udara, Penerbangan Haji dan Umroh Indonesia Tertunda

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Esai Ramadan #13: Solusi yang Terlalu Sederhana untuk Ego Kita

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Ironi AI Militer AS: Claude Anthropic Digunakan dalam Serangan Iran, Bertentangan dengan Larangan Trump

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Mengubah Rencana Tapak Termasuk Pelanggaran Tata Ruang Kota - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.