WARTAKITA.ID – MAKASSAR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar berang kepada pihak manajemen RS Wisata UIT Makassar. Pasalnya, limbah medisnya menumpuk di tempat penyimpanan sementara (TPS)
Limbah medis masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang jika ditumpuk cukup lama maka dapat mengganggu kesehatan warga yang berada di sekitar rumah sakit yang beralamat di Jalan Abd. Kadir ini
Kepala Seksi Pengendalian Sistem Persampahan dan limbah B3 DLH, Kahfiani memaparkan pihaknya akan melakukan peninjauan langsung di RS Wisata UIT.
“Ini hari sebenarnya kita mau turun, cuma ada ada panggilan (DPRD Makassar) ini jadi kita pending dulu. Jadi mungkin besok kita akan tinjau langsung,” ungkap Kahfiani di DPRD Makassar, Rabu (23/5/2018).
Kahfiani mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan secara terjadwal. Namun, karena adanya persoalan ini sehingga pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Coba bayangkan dek, itu limbah B3 banyak virusnya, bakteri apa dan segala macam. Kita tidak tahu, baru mau dibiarkan menumpuk di TPS. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Lebih lanjut, Kahfiani menjelaskan, RS Wisata UIT memiliki izin beroperasi, artinya siap menaati aturan yang tertera dalam dokumen lingkungan.
“Limbah medis atau B3 tidak bisa dibiarkan berlama-lama di TPS, harus diangkut secara terjadwal. Misalnya, di RS Stella Maris dia mengangkut limbah medisnya dua kali dalam seminggu,” ujar Kahfiani.
“Dalam dokumen lingkungan pihak RS UIT harus taat aturan. Kalau begitu kondisinya yah bisa jadi dapat dipidana, bahkan bisa sampai dicabut izinnya jika tidak segera diatasi,” lanjutnya.
Selain itu, pihak RS UIT, tidak pernah melaporkan neraca jumlah limbah yang dihasilkan, yang diangkut dan disimpan. “Dia (RS UIT) tidak pernah melaporkan. Ini juga pelanggaran,” tegasnya.