Selasa, 24 Februari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR

by Pewarta Warga
24/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru hanya boleh diterapkan sebagai upaya terakhir, sebuah prinsip yang disorot dalam rapat terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan.

Penekanan Komisi III DPR RI pada KUHP Baru Terkait Hukuman Mati

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat khusus yang menyoroti penerapan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, merespons kasus tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan dua ton sabu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat yang telah memenuhi kuorum tersebut akan menghasilkan keputusan yang sah. Keputusan ini rencananya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung.

Kronologi Kasus Fandi Ramadan dan Tuntutan Hukuman Mati

Fandi Ramadan, yang berstatus sebagai ABK di sebuah kapal pengangkut narkoba, kini menghadapi tuntutan hukuman mati. Rapat Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius pada kasus ini, mempertimbangkan bahwa Fandi bukanlah pelaku utama dan tidak memiliki riwayat pidana sebelumnya. Bahkan, dilaporkan bahwa Fandi sempat berupaya mengingatkan mengenai potensi terjadinya tindak pidana.

Perhatian publik terhadap kasus ini mengemuka setelah orang tua Fandi, Sulaiman (51), menyatakan ketidakikhlasannya atas tuntutan hukuman mati terhadap anaknya. Sulaiman mengklaim bahwa Fandi sama sekali tidak mengetahui adanya penyelundupan narkoba tersebut.

Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam sejak 23 Oktober 2025. Jaksa mendakwa Fandi bersama sejumlah individu lain, termasuk Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong, dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Pelaku lain, Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Fandi dituntut hukuman mati atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Paradigma Keadilan dalam KUHP Baru dan Penerapan Hukuman Mati

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI secara tegas mengingatkan para penegak hukum, termasuk majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam yang menangani perkara Fandi Ramadan, mengenai prinsip-prinsip yang terkandung dalam KUHP baru. Habiburokhman menekankan bahwa KUHP baru mengedepankan paradigma keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yang merupakan pergeseran signifikan dari keadilan retributif pada KUHP lama yang cenderung berfokus pada pembalasan.

Lebih lanjut, KUHP baru menempatkan hukuman mati bukan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir yang penerapannya harus dilakukan secara sangat ketat dan selektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHP baru. Hal ini menggarisbawahi bahwa hukuman mati bukanlah pilihan yang mudah atau pertama dalam sistem peradilan pidana yang baru.

Komisi III DPR RI juga mengingatkan bahwa dalam proses menjatuhkan putusan, hakim memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan berbagai aspek yang diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) KUHP baru. Aspek-aspek tersebut mencakup bentuk kesalahan pelaku, sikap batin pelaku, serta riwayat hidup terdakwa, guna memastikan keadilan yang komprehensif dan proporsional.


KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - image 1

BACA JUGA:

Reformasi Polri: 8 Poin Kesimpulan DPR & Kapolri, Jabatan Sipil Diatur

Serge Atlaoui Bebas: Diplomasi RI-Prancis Akhiri Hukuman Mati 2025

Alhamdulillah, Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Direhabilitasi Presiden Prabowo

Makassar dalam Sorotan: 53 Tersangka Kerusuhan, Menguak Krisis Sosial di Balik Keterlibatan Anak-anak

Tags: Fandi RamadanHukuman MatiKeadilan RestoratifKomisi III DPRKUHP BaruNarkotikaPengadilan Negeri Batam
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Perang AS-Iran: Ancaman Nyata di Timur Tengah, Indonesia Harus Sikap Netral dan Perkuat Keamanan

24/02/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Protes ‘Stop Bayar Pajak’ Meluas di Jateng: DPRD Respons Kenaikan PKB

24/02/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Jadwal dan Aturan Pencairan THR 2026: Untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, dan Karyawan Swasta

24/02/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Oknum Perwira dan Anggota Polres Toraja Utara Terlibat Kasus Narkoba, Polda Sulsel Tindak Tegas

23/02/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Tragedi Leuwigajah: Tsunami Sampah yang Mengubur 157 Jiwa, Pelajaran Berharga Hari Peduli Sampah Nasional

23/02/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Indonesia Tegaskan Belum Bayar Iuran Board of Peace, Pisahkan Janji AS untuk Gaza

22/02/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Dibuka: Panduan Lengkap Pendaftaran dan Dokumen yang Wajib Anda Siapkan

22/02/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia

22/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

    Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • 10 Gempa Bumi Terkini di Indonesia: Update BMKG hingga 23 Februari 2026

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Esai Ramadan #3: Lapar dan Matinya Sang Pusat Semesta

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gowa Sabet Dua Penghargaan Sekaligus di Bidang Perdagangan dan Perindustrian

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Operasi Miras Polisi Tumpahkan Puluhan Liter Ballo

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kesalahan Fatal Kode AI: Hapus Seluruh Drive Akibat Perintah Sederhana, Pelajaran Berharga untuk Developer

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jadwal Lengkap Buka Puasa Makassar 2026 (1447 H): Waktu Imsakiyah dan Doa

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Esai Ramadan #4: Meja Makan dan Rahasia di Balik Sambal Dabu-Dabu

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PP 50/2025: Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Pekerja Informal

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.