Minggu, 5 April 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR

by Pewarta Warga
24/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru hanya boleh diterapkan sebagai upaya terakhir, sebuah prinsip yang disorot dalam rapat terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan.

Penekanan Komisi III DPR RI pada KUHP Baru Terkait Hukuman Mati

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat khusus yang menyoroti penerapan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, merespons kasus tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan dua ton sabu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat yang telah memenuhi kuorum tersebut akan menghasilkan keputusan yang sah. Keputusan ini rencananya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung.

Kronologi Kasus Fandi Ramadan dan Tuntutan Hukuman Mati

Fandi Ramadan, yang berstatus sebagai ABK di sebuah kapal pengangkut narkoba, kini menghadapi tuntutan hukuman mati. Rapat Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius pada kasus ini, mempertimbangkan bahwa Fandi bukanlah pelaku utama dan tidak memiliki riwayat pidana sebelumnya. Bahkan, dilaporkan bahwa Fandi sempat berupaya mengingatkan mengenai potensi terjadinya tindak pidana.

Perhatian publik terhadap kasus ini mengemuka setelah orang tua Fandi, Sulaiman (51), menyatakan ketidakikhlasannya atas tuntutan hukuman mati terhadap anaknya. Sulaiman mengklaim bahwa Fandi sama sekali tidak mengetahui adanya penyelundupan narkoba tersebut.

Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam sejak 23 Oktober 2025. Jaksa mendakwa Fandi bersama sejumlah individu lain, termasuk Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong, dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Pelaku lain, Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Fandi dituntut hukuman mati atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Paradigma Keadilan dalam KUHP Baru dan Penerapan Hukuman Mati

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI secara tegas mengingatkan para penegak hukum, termasuk majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam yang menangani perkara Fandi Ramadan, mengenai prinsip-prinsip yang terkandung dalam KUHP baru. Habiburokhman menekankan bahwa KUHP baru mengedepankan paradigma keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yang merupakan pergeseran signifikan dari keadilan retributif pada KUHP lama yang cenderung berfokus pada pembalasan.

Lebih lanjut, KUHP baru menempatkan hukuman mati bukan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir yang penerapannya harus dilakukan secara sangat ketat dan selektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHP baru. Hal ini menggarisbawahi bahwa hukuman mati bukanlah pilihan yang mudah atau pertama dalam sistem peradilan pidana yang baru.

Komisi III DPR RI juga mengingatkan bahwa dalam proses menjatuhkan putusan, hakim memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan berbagai aspek yang diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) KUHP baru. Aspek-aspek tersebut mencakup bentuk kesalahan pelaku, sikap batin pelaku, serta riwayat hidup terdakwa, guna memastikan keadilan yang komprehensif dan proporsional.


KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - image 1

BACA JUGA:

Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba

Reformasi Polri: 8 Poin Kesimpulan DPR & Kapolri, Jabatan Sipil Diatur

Serge Atlaoui Bebas: Diplomasi RI-Prancis Akhiri Hukuman Mati 2025

Alhamdulillah, Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Direhabilitasi Presiden Prabowo

Makassar dalam Sorotan: 53 Tersangka Kerusuhan, Menguak Krisis Sosial di Balik Keterlibatan Anak-anak

Tags: Fandi RamadanHukuman MatiKeadilan RestoratifKomisi III DPRKUHP BaruNarkotikaPengadilan Negeri Batam
Share5Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

UNIFIL Protes Keras: Tentara Israel Hancurkan Kamera Pengawas PBB di Lebanon Selatan, 3 Pasukan Perdamaian Indonesia Terluka

05/04/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Tragedi Maut di Jagakarsa: 4 Pekerja Tewas Akibat Gas Beracun di Penampungan Air Jakarta Selatan

04/04/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

BNPB Salurkan Bantuan Langsung ke Gereja Terdampak Gempa M7.6 di Minahasa, Sulawesi Utara

04/04/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

ITB Serahkan Program Air Bersih Vital untuk Pemulihan Pasca-Banjir Bandang Agam

04/04/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

KPK Ingatkan Kemenperin: Mitigasi Risiko Tata Kelola Investasi Rp6,74 T di 175 Kawasan Industri 2025

04/04/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Festival Delapan Presents: Shakira Jasmine Siap Mengguncang Kuala Lumpur dalam Konser Spektakuler “Asia Tour 2026”

03/04/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Mengejutkan! Kepala Staf Angkatan Darat AS Mendadak Dipecat Menteri Pertahanan: Apa yang Terjadi di Pentagon?

03/04/2026
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Isu Mobil Mewah untuk Kejari Karo: Hinca DPR Ungkap Dugaan Gratifikasi, Kajari Danke Bungkam

03/04/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

    Festival Delapan Presents: Shakira Jasmine Siap Mengguncang Kuala Lumpur dalam Konser Spektakuler “Asia Tour 2026”

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bank Indonesia Perluas Jaringan Beasiswa Kebanksentralan 2026: 270 Kuota untuk Mahasiswa Sulsel

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Gempa M7,6 Guncang Sulut-Malut, Peringatan Dini Tsunami Berakhir, Tsunami Kecil Terdeteksi

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Gugatan Anggaran Pendidikan: Mahasiswa & Guru Pertanyakan Alokasi Program Makan Bergizi Gratis di APBN 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Trump Klaim Perubahan Rezim Iran, Kesepakatan Bisa Segera Tercapai di Tengah Ketegangan Regional

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sungai Rongkong Meluap, Merendam Dua Kecamatan Di Luwu Utara

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Makassar Siap Menggebrak April 2026: Dari Konferensi Medis Hingga Pesta Musik Berskala Besar

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Sulawesi Selatan Berhasil Tembus 2 Juta Orang Vaksinasi Sehari

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Reshuffle Jabatan dan Reformasi Pasar Modal Indonesia: Respons Atas Penilaian MSCI yang Mengguncang IHSG

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.