Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan penetapan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus ini kini mencapai empat orang, mengindikasikan pendalaman investigasi yang terus berlanjut.
Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji Terungkap
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara resmi mengumumkan identitas kedua tersangka baru tersebut dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (30/3) malam. Kedua individu yang kini berstatus tersangka adalah:
- Ismail Adham (ISM), yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
- Asrul Azis Taba (ASR), yang dikenal sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Landasan Hukum Penetapan Tersangka
Penetapan kedua tersangka baru ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rincian pasal yang disangkakan meliputi:
- Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999, serta terkait dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Sebagai alternatif, mereka juga disangkakan berdasarkan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dihubungkan dengan Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkembangan Kasus dan Tersangka Sebelumnya
Investigasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Sebelum penambahan dua tersangka baru, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua individu lain sebagai tersangka, yaitu:
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
- Mantan staf khusus Menteri Agama pada era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Estimasi Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Haji
Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah awal, KPK juga telah memberlakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang yang terkait.
Temuan lebih lanjut mengenai kerugian negara ini diperkuat setelah KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Hasil audit yang diumumkan pada 4 Maret 2026 tersebut mengkonfirmasi adanya kerugian negara yang signifikan, dengan total mencapai Rp622 miliar.






















