Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi ini berhasil mengungkap aliran dana mencurigakan senilai miliaran rupiah.
- KPK menetapkan tiga tersangka: Kepala KPP Madya Banjarmasin, seorang fiskus, dan manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti.
- Penetapan tersangka merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026, di Banjarmasin.
- Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp 1,5 miliar, termasuk uang tunai dan bukti penggunaan dana.
- Tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 1 Tahun 2026.
- Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK Ungkap Jaringan Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Identitas Tersangka dan Peran Masing-Masing
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Mulyono, yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin; Dian Jaya Demega, seorang fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa; dan Venasius Jenarus Genggor, yang merupakan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti. Penetapan ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan yang mendalam.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Langkah tegas KPK ini berawal dari pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan secara senyap di Banjarmasin pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026. Berdasarkan analisis mendalam dan kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Dari situlah, ketiga individu tersebut secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Detail Pelaksanaan OTT dan Pengumuman
Proses penetapan tersangka dan pengungkapan detail kasus ini dihadiri oleh para pejabat KPK, yang semakin memperkuat kredibilitas informasi yang disampaikan. Pengumuman ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor pelayanan publik.
Barang Bukti Menggiurkan: Rp 1,5 Miliar Disita
Dalam rangkaian operasi penangkapan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik suap. Uang tunai senilai Rp1 miliar berhasil disita dari tangan Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor. Tak hanya itu, tim investigasi juga menemukan bukti-bukti nyata mengenai penggunaan dana hasil suap tersebut.
Rincian Penggunaan Dana Haram
Dari total Rp1 miliar yang diamankan, rincian penggunaannya meliputi:
- Rp 300 juta oleh Mulyono yang diduga digunakan untuk uang muka pembelian rumah.
- Rp 180 juta yang telah digunakan oleh Dian Jaya Demega untuk berbagai keperluan.
- Rp 20 juta yang telah digunakan oleh Venasius Jenarus Genggor.
Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang berhasil disita dan diamankan oleh KPK dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,5 miliar. Angka ini mencakup uang tunai yang disita langsung serta nilai dana yang telah digunakan oleh para tersangka.
Pasal-Pasal Korupsi yang Menjerat Tersangka
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi yang relevan. Pemberian dan penerimaan suap ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.
Sanksi Hukum bagi Penerima Suap
Mulyono selaku Kepala KPP dan Dian Jaya Demega selaku fiskus, disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sanksi Hukum bagi Pemberi Suap
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor selaku pihak yang diduga sebagai pemberi suap, dijerat dengan ketentuan hukum berikut:
- Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
- Dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.
Penahanan Tersangka: Upaya Pencegahan Pelarian dan Perusakan Bukti
Menindaklanjuti penetapan sebagai tersangka, KPK telah mengambil langkah penahanan terhadap ketiga individu tersebut. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti lebih lanjut.
Durasi dan Lokasi Penahanan
Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Februari 2025. Selama periode tersebut, mereka akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Penahanan ini merupakan prosedur standar dalam penanganan kasus korupsi oleh KPK.























