Sabtu, 21 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar

by Pewarta Warga
07/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi ini berhasil mengungkap aliran dana mencurigakan senilai miliaran rupiah.

  • KPK menetapkan tiga tersangka: Kepala KPP Madya Banjarmasin, seorang fiskus, dan manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti.
  • Penetapan tersangka merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026, di Banjarmasin.
  • Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp 1,5 miliar, termasuk uang tunai dan bukti penggunaan dana.
  • Tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 1 Tahun 2026.
  • Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK Ungkap Jaringan Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026.

Identitas Tersangka dan Peran Masing-Masing

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Mulyono, yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin; Dian Jaya Demega, seorang fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa; dan Venasius Jenarus Genggor, yang merupakan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti. Penetapan ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan yang mendalam.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka

Langkah tegas KPK ini berawal dari pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan secara senyap di Banjarmasin pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026. Berdasarkan analisis mendalam dan kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Dari situlah, ketiga individu tersebut secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Detail Pelaksanaan OTT dan Pengumuman

Proses penetapan tersangka dan pengungkapan detail kasus ini dihadiri oleh para pejabat KPK, yang semakin memperkuat kredibilitas informasi yang disampaikan. Pengumuman ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor pelayanan publik.

Barang Bukti Menggiurkan: Rp 1,5 Miliar Disita

Dalam rangkaian operasi penangkapan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik suap. Uang tunai senilai Rp1 miliar berhasil disita dari tangan Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor. Tak hanya itu, tim investigasi juga menemukan bukti-bukti nyata mengenai penggunaan dana hasil suap tersebut.

Rincian Penggunaan Dana Haram

Dari total Rp1 miliar yang diamankan, rincian penggunaannya meliputi:

  • Rp 300 juta oleh Mulyono yang diduga digunakan untuk uang muka pembelian rumah.
  • Rp 180 juta yang telah digunakan oleh Dian Jaya Demega untuk berbagai keperluan.
  • Rp 20 juta yang telah digunakan oleh Venasius Jenarus Genggor.

Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang berhasil disita dan diamankan oleh KPK dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,5 miliar. Angka ini mencakup uang tunai yang disita langsung serta nilai dana yang telah digunakan oleh para tersangka.

Pasal-Pasal Korupsi yang Menjerat Tersangka

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi yang relevan. Pemberian dan penerimaan suap ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.

Sanksi Hukum bagi Penerima Suap

Mulyono selaku Kepala KPP dan Dian Jaya Demega selaku fiskus, disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sanksi Hukum bagi Pemberi Suap

Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor selaku pihak yang diduga sebagai pemberi suap, dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

  • Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
  • Dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.

Penahanan Tersangka: Upaya Pencegahan Pelarian dan Perusakan Bukti

Menindaklanjuti penetapan sebagai tersangka, KPK telah mengambil langkah penahanan terhadap ketiga individu tersebut. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti lebih lanjut.

Durasi dan Lokasi Penahanan

Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Februari 2025. Selama periode tersebut, mereka akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Penahanan ini merupakan prosedur standar dalam penanganan kasus korupsi oleh KPK.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - image 1

BACA JUGA:

Cak Imin Prihatin, Bupati Cilacap Ditangkap KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Bupati Cilacap Diduga Peras Pejabat untuk THR: Ratusan Juta untuk Forkopimda dan Pribadi

KPK Ungkap Niat Yaqut Cholil Quomas Terlibat Korupsi Kuota Haji Tambahan

KPK OTT Bupati Cilacap: Kronologi, Dugaan Korupsi Proyek Pemkab, dan Tindak Lanjut

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Jadi Tersangka

Tags: barang buktiKPKKPP Madya BanjarmasinpenangkapanRestitusi Pajaksuap pajaktersangkaTindak Pidana Korupsi
Share5Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Arus Mudik 2026 Pecah Rekor di Jawa: Strategi Rekayasa Lalu Lintas Kendalikan Jutaan Kendaraan

21/03/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Arus Mudik Tol Trans Jawa Kembali Normal: Sistem One Way Dihentikan Hari Ini

21/03/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Prabowo Ungkap Alasan Indonesia Pertimbangkan Bergabung ke Board of Peace: Demi Palestina, Tapi Tanpa Aliansi Militer

21/03/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Update Arus Mudik Lebaran 2026 Pulau Jawa: Puncak Terlampaui, Waspada Cuaca Ekstrem

20/03/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

1 Syawal 1447 H Jatuh 21 Maret 2026: Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Berbasis Rukyatul Hilal

20/03/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Pertamina Patra Niaga Ingatkan Pemudik: Cek BBM, Amankan LPG, dan Andalkan MyPertamina

19/03/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026 Dimulai: Ganjil-Genap, Contraflow, dan One Way Diterapkan

19/03/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Sekutu Kompak Tolak Permintaan AS: Kapal Perang ke Selat Hormuz Tak Akan Dikirim

18/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

    Panduan Lengkap Lokasi Salat Idul Fitri di Makassar: Dari Karebosi hingga Titik Muhammadiyah

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Lokasi Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 20 Maret 2026 di Makassar: Lokasi dan Khatib

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Fenomena Blood Moon: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Dari Garasi Militer ke Metaverse: Internet, Bukan Sekadar Jari Jempolmu

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar: 10 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Sepanjang 291 Km!

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Esai Ramadan #28: Azan dan Kepulangan yang Sejati

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • 1 Syawal 1447 H: Mampukah Lebaran 2026 Dirayakan Serentak?

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Esai Ramadan #29: Menuai Hujan dan Residu yang Tersisa

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Esai Ramadan #27: Jelang Perpisahan dengan Tamu yang Memuliakan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.