Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengeluarkan imbauan tegas: rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang memiliki status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara. Penegasan ini, yang mencakup peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang statusnya tidak aktif, menekankan bahwa administrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi keselamatan dan pelayanan kesehatan pasien.
- Rumah sakit wajib melayani pasien JKN dengan status nonaktif sementara.
- Prioritas utama adalah keselamatan pasien, bukan kendala administratif.
- Larangan penolakan berlaku hingga tiga bulan sejak status kepesertaan nonaktif.
- Pelayanan mencakup kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial untuk menyelamatkan nyawa.
- Negara berkomitmen memastikan akses kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan.
Kemenkes Perkuat Larangan Penolakan Pasien JKN Nonaktif Sementara
Dalam sebuah pernyataan yang lugas, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menegaskan kembali mandatnya kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Rumah sakit, tanpa terkecuali, dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka tengah nonaktif sementara. Kebijakan ini secara spesifik juga mencakup peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang status kepesertaannya dinyatakan tidak aktif untuk sementara waktu.
Dasar Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan
Penegasan krusial ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, yang telah ditetapkan pada hari Rabu, 11 Februari 2026. Surat edaran ini menjadi landasan hukum yang mengikat seluruh rumah sakit di Indonesia dalam memberikan pelayanan.
Tujuan Utama: Keselamatan Pasien di Atas Segala Kendala Administratif
Melalui terbitnya kebijakan ini, Kemenkes memiliki tujuan yang sangat jelas: memastikan bahwa persoalan administratif yang mungkin muncul terkait status kepesertaan JKN tidak sedikit pun berdampak pada keselamatan pasien. Lebih lanjut, kebijakan ini dirancang agar tidak menghambat atau menunda pelayanan medis yang mutlak dibutuhkan oleh pasien, sesuai dengan indikasi medis yang telah ditetapkan oleh para profesional kesehatan.
Suara Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Bapak Azhar Jaya, dengan tegas menyampaikan esensi dari kebijakan ini. Beliau menekankan bahwa keselamatan pasien harus selalu menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. “Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Bapak Azhar Jaya, dikutip pada Kamis, 12 Februari 2026. Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan hak dasar setiap warga negara atas pelayanan kesehatan.
Rentang Waktu Kewajiban Pelayanan
Ketentuan mengenai larangan penolakan pasien dengan status JKN nonaktif sementara ini memiliki durasi yang jelas. Pelayanan wajib ini berlaku paling lama selama tiga bulan, terhitung sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Periode ini memberikan waktu bagi pasien untuk menyelesaikan administrasi atau bagi sistem untuk melakukan pembaruan.
Kewajiban Rumah Sakit Selama Periode Transisi
Dalam rentang waktu tiga bulan tersebut, rumah sakit memiliki kewajiban yang tidak ringan. Mereka tetap harus memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi yang berlaku. Prioritas tertinggi dalam periode ini adalah pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial lainnya yang secara langsung bertujuan untuk menyelamatkan nyawa pasien serta mencegah terjadinya kecacatan permanen. Pelayanan ini harus diberikan hingga kondisi pasien dinyatakan stabil dan memungkinkan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme sistem rujukan yang sudah ada.
Peran Krusial Negara dalam Menjamin Akses Kesehatan
Bapak Azhar Jaya kembali menegaskan peran fundamental negara dalam memastikan seluruh masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan seperti peserta PBI Jaminan Kesehatan, senantiasa memperoleh akses yang memadai terhadap pelayanan kesehatan. “Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegas beliau. Komitmen ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi hak kesehatan setiap warga negara, tanpa memandang status administratif mereka.
Kontributor: A. Untung
Penyunting: H. Gunadi























