Jumat, 13 Februari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan

by Pewarta Warga
12/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengeluarkan imbauan tegas: rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang memiliki status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara. Penegasan ini, yang mencakup peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang statusnya tidak aktif, menekankan bahwa administrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi keselamatan dan pelayanan kesehatan pasien.

  • Rumah sakit wajib melayani pasien JKN dengan status nonaktif sementara.
  • Prioritas utama adalah keselamatan pasien, bukan kendala administratif.
  • Larangan penolakan berlaku hingga tiga bulan sejak status kepesertaan nonaktif.
  • Pelayanan mencakup kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial untuk menyelamatkan nyawa.
  • Negara berkomitmen memastikan akses kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan.

Kemenkes Perkuat Larangan Penolakan Pasien JKN Nonaktif Sementara

Dalam sebuah pernyataan yang lugas, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menegaskan kembali mandatnya kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Rumah sakit, tanpa terkecuali, dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka tengah nonaktif sementara. Kebijakan ini secara spesifik juga mencakup peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang status kepesertaannya dinyatakan tidak aktif untuk sementara waktu.

Dasar Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan

Penegasan krusial ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, yang telah ditetapkan pada hari Rabu, 11 Februari 2026. Surat edaran ini menjadi landasan hukum yang mengikat seluruh rumah sakit di Indonesia dalam memberikan pelayanan.

Tujuan Utama: Keselamatan Pasien di Atas Segala Kendala Administratif

Melalui terbitnya kebijakan ini, Kemenkes memiliki tujuan yang sangat jelas: memastikan bahwa persoalan administratif yang mungkin muncul terkait status kepesertaan JKN tidak sedikit pun berdampak pada keselamatan pasien. Lebih lanjut, kebijakan ini dirancang agar tidak menghambat atau menunda pelayanan medis yang mutlak dibutuhkan oleh pasien, sesuai dengan indikasi medis yang telah ditetapkan oleh para profesional kesehatan.

Suara Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Bapak Azhar Jaya, dengan tegas menyampaikan esensi dari kebijakan ini. Beliau menekankan bahwa keselamatan pasien harus selalu menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. “Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Bapak Azhar Jaya, dikutip pada Kamis, 12 Februari 2026. Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan hak dasar setiap warga negara atas pelayanan kesehatan.

Rentang Waktu Kewajiban Pelayanan

Ketentuan mengenai larangan penolakan pasien dengan status JKN nonaktif sementara ini memiliki durasi yang jelas. Pelayanan wajib ini berlaku paling lama selama tiga bulan, terhitung sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Periode ini memberikan waktu bagi pasien untuk menyelesaikan administrasi atau bagi sistem untuk melakukan pembaruan.

Kewajiban Rumah Sakit Selama Periode Transisi

Dalam rentang waktu tiga bulan tersebut, rumah sakit memiliki kewajiban yang tidak ringan. Mereka tetap harus memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi yang berlaku. Prioritas tertinggi dalam periode ini adalah pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial lainnya yang secara langsung bertujuan untuk menyelamatkan nyawa pasien serta mencegah terjadinya kecacatan permanen. Pelayanan ini harus diberikan hingga kondisi pasien dinyatakan stabil dan memungkinkan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme sistem rujukan yang sudah ada.

Peran Krusial Negara dalam Menjamin Akses Kesehatan

Bapak Azhar Jaya kembali menegaskan peran fundamental negara dalam memastikan seluruh masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan seperti peserta PBI Jaminan Kesehatan, senantiasa memperoleh akses yang memadai terhadap pelayanan kesehatan. “Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegas beliau. Komitmen ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi hak kesehatan setiap warga negara, tanpa memandang status administratif mereka.


Kontributor: A. Untung

Penyunting: H. Gunadi


Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - image 1

BACA JUGA:

Data BPJS Kesehatan Bermasalah: 1.824 Orang Kaya Masih Terima Bantuan, Menkes Lakukan Rekonsiliasi 11 Juta Data

Kemensos Reaktivasi Otomatis BPJS Kesehatan 106 Ribu Pasien Penyakit Katastropik

Pemerintah Percepat Reaktivasi Peserta PBI BPJS Kesehatan untuk Pasien Penyakit Katastropik

Tragedi Jutaan Penerima BPJS PBI Dinonaktifkan Mendadak: Akar Masalah Pemutakhiran Data

Super Flu H3N2 Terdeteksi di RI: Ancaman Nyata?

Tags: BPJS KesehatanJKNkemenkesKeselamatan PasienLayanan KesehatanPasien NonaktifPBI Jaminan KesehatanRumah Sakit
Share5Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured

Pentagon Siagakan Armada Kapal Induk Kedua ke Timur Tengah di Tengah Ketegangan Iran

13/02/2026
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured

Data BPJS Kesehatan Bermasalah: 1.824 Orang Kaya Masih Terima Bantuan, Menkes Lakukan Rekonsiliasi 11 Juta Data

12/02/2026
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured

Diskon Transportasi Rp 911 Miliar, Mudik Gratis & Bansos Sambut Idul Fitri 2026

11/02/2026
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured

Westlife Guncang Jakarta: “A Gala Evening” Bukti Nostalgia dan Cinta Abadi Penggemar

11/02/2026
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured

Jasad Pendaki yang Hilang 14 Hari di Gunung Lawu Ditemukan di Aliran Sungai Ekstrem

11/02/2026
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured

Persiapan Mudik Lebaran 2026: Kemenhub Periksa Kelaikan Transportasi & Jalan, Siapkan Diskon Tarif

11/02/2026
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured

Kemensos Reaktivasi Otomatis BPJS Kesehatan 106 Ribu Pasien Penyakit Katastropik

11/02/2026
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured

Hotel Sultan Tetap Beroperasi: Pengelolaan Dialihkan Pasca Kemenangan Negara

10/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured

    Netflix, Mattel, dan Hasbro Bersinergi: Revolusi Mainan K-Pop “Demon Hunters”

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • IHSG Diperkirakan Lanjut Koreksi Awal Pekan, Simak Prediksi dan Saham Pilihan MNC Sekuritas 9 Februari 2026

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Investasi Rp110 Triliun untuk 6 Proyek Hilirisasi: Mendorong Ekonomi Nasional dan Menciptakan 3.000 Lapangan Kerja

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Menjadi Negatif: Respons Purbaya dan Analisis Dampak

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • RS Kemenkes Makassar Resmi Beroperasi: Pusat Kesehatan Internasional untuk Indonesia (Timur)

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    477 shares
    Share 191 Tweet 119
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3864 shares
    Share 1546 Tweet 966
  • Tragedi Chinatown: Bocah 6 Tahun WNI Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Singapura

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 102 Pohon Tumbang di Makassar Akibat Cuaca Ekstrem Januari 2026: DLH Tingkatkan Mitigasi

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 15 Pacar Karakter TV Paling Toksik: Dari ‘Gossip Girl’ Hingga ‘You’

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Kemenkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Diutamakan - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.