Wartakita.id, Kalimantan Utara — Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) tengah mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi pada salah satu bank digital milik negara. Skandal ini menjerat PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP) dengan alokasi dana yang mencapai Rp759,4 miliar.
Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa pengucuran dana ratusan miliar tersebut tidak dicairkan sekaligus, melainkan mengalir melalui tiga skema pembiayaan berbeda sepanjang periode 2017 hingga 2025. Hingga kini, Kejati Kaltara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Intinya
- Dugaan korupsi fasilitas kredit investasi senilai Rp759,4 miliar di bank digital milik negara.
- Melibatkan PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP) sebagai debitur.
- Tersangka telah ditetapkan dua orang.
- Dana dicairkan melalui tiga skema pembiayaan berbeda antara tahun 2017 hingga 2025.
Proses pengusutan mengungkap adanya modus rekayasa dokumen dan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan dalam pengajuan kredit. Indikasi kuat perbuatan melawan hukum terjadi sejak tahap awal permohonan hingga terbitnya keputusan kredit. Sikap ‘obral’ fasilitas kredit ini disetujui tanpa mitigasi risiko yang memadai.
Fakta krusial lainnya adalah penyelewengan peruntukan dana. Dana yang seharusnya untuk operasional bisnis dan investasi perkebunan justru dialirkan ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan pelaku. Akibatnya, fasilitas kredit tersebut mengalami kemacetan total atau masuk dalam kualitas Kolektibilitas 5 (Collect 5).
Berdasarkan data estimasi penyidikan Kejati Kaltara, rincian pencairan dana melalui tiga sub-fasilitas adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit KSU (Mitra Avalis PT SSP): Rp169,57 miliar.
- Fasilitas Kredit Langsung PT SSP: Rp407,35 miliar.
- Fasilitas Kredit PMKS (Pabrik Minyak Kelapa Sawit): Rp182,50 miliar.
Total realisasi fasilitas kredit yang mengalir keluar mencapai Rp759.426.104.000. Namun, Kejati Kaltara menegaskan bahwa angka ini masih merupakan total realisasi kredit dan masih dalam proses audit resmi oleh BPKP Kaltara untuk menghitung kerugian keuangan negara secara riil.
Kerap Ditanyakan
T: Berapa total dugaan fasilitas kredit investasi yang dibongkar Kejati Kaltara?
J: Total dugaan fasilitas kredit investasi yang dibongkar Kejati Kaltara mencapai Rp759,4 miliar.
T: Siapa saja pihak yang terlibat dalam skandal ini?
J: Skandal ini melibatkan PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP) sebagai debitur, dan Kejati Kaltara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kontributor: Redaksi Wartakita
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























