Wartakita.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi tegas mengenai keterlibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat tim penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kejagung menyatakan, kehadiran anggota TNI murni untuk kepentingan pengamanan dokumen demi kelancaran kegiatan pencocokan data, bukan dalam rangka penggeledahan.
Poin Penting
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pelibatan personel TNI di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bertujuan untuk pengamanan dokumen.
- TNI dilibatkan dalam rangka pencocokan data terkait penyidikan perkara pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
- Keterlibatan TNI didasari struktur Kejaksaan Agung (Jampidmil/Aspidmil), Perpres Nomor 66 Tahun 2025, dan MoU dengan TNI.
- Kemenhut sendiri telah mengonfirmasi bahwa tidak ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung.
- Penyidikan perkara tambang di Konawe Utara telah berjalan sejak September 2025.
Penegasan Kejagung Soal Peran TNI
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam aspek pengamanan dokumen merupakan hal yang sudah lazim dilakukan. Ia menyatakan, “Keterlibatan TNI dalam pengamanan, kita, pertama secara struktural, kita di lingkungan Kejaksaan Agung, baik di Kejati juga ada Jampidmil, di Kejati ada Aspidmil.” Pernyataan ini disampaikan Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026).
Anang menambahkan, landasan hukum pelibatan TNI juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 serta nota kesepahaman (MoU) yang masih berlaku antara Kejaksaan Agung dan TNI. “Dalam hal ini keterlibatan TNI dalam pengamanan sudah sering dilakukan. Kenapa ini dilakukan pelibatan TNI? Dalam rangka pengamanan, ini kan dokumen-dokumen, dikhawatirkan, terjadi seperti itu aja. Semata-mata itu,” tegasnya.
Konteks Penyidikan Perkara Tambang
Kegiatan tim penyidik Kejagung ke kantor Kemenhut pada Rabu (7/1/2026) dilakukan untuk melengkapi kebutuhan data dalam penyidikan sebuah perkara pertambangan di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Menurut Anang, penyidikan perkara tambang tersebut telah berjalan sejak September 2025. “Dari pengembangan itu kemudian kita membutuhkan data tambahan dari satker terkait dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Jadi kemarin datang itu dalam rangka pencocokan data,” jelasnya.
Tim penyidik Kejagung sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan dokumen dan alat bukti di wilayah Sulawesi Tenggara. Untuk efektivitas dan efisiensi, penyidik mendatangi langsung kantor Kemenhut agar proses pemilahan data yang dibutuhkan dapat berjalan lancar dan proaktif, dengan dukungan dari jajaran Kemenhut, termasuk Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Kemenhut Bantah Adanya Penggeledahan
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah memberikan klarifikasi resmi bahwa tidak ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Jakarta, pada Rabu (7/1/2026). Klarifikasi ini merupakan respons terhadap informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan adanya penggeledahan oleh penyidik Kejagung. Informasi tersebut disertai dengan foto dan video yang menampilkan sejumlah prajurit TNI sedang mengangkut dokumen ke dalam mobil.























