Sebuah kasus juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif parkir tak wajar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, berujung pada tindakan cepat kepolisian setelah videonya viral di media sosial. Warga mengaku dikenakan biaya parkir hingga puluhan ribu rupiah, memicu respons tegas dari aparat.
Kronologi dan Tindakan Polisi
Peristiwa ini mencuat setelah sebuah video beredar luas, menampilkan seorang warga yang mengaku dipatok tarif parkir hingga Rp 60 ribu oleh jukir liar. Laporan lebih lanjut bahkan menyebutkan adanya tarif yang mencapai Rp 100 ribu. Menanggapi keresahan publik dan viralnya video tersebut, Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak.
“Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang. Dan guna menciptakan situasi yang kondusif dengan membawa tukang parkir yang terindikasi melakukan pungli,” ujar AKBP Dhimas Prasetyo.
Hasil Pemeriksaan dan Pelaku Terduga
Berdasarkan pemeriksaan awal, terkonfirmasi bahwa para pelaku memang menerapkan kisaran tarif parkir yang fantastis di area Tanah Abang, berkisar antara Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu. Total ada delapan orang yang diamankan oleh petugas kepolisian. Angka ini mencakup satu individu yang terekam dalam video viral, serta tujuh orang lainnya yang terindikasi melakukan tindakan pungutan liar parkir serupa.
“Bukan ditangkap ya, dibawa ke polsek untuk diambil keterangan. (Ada) 1 orang yang viral dan ada 7 orang lain yang terindikasi melakukan tindakan yang sama,” jelas AKBP Dhimas Prasetyo.
Proses Lanjutan dan Penegakan Hukum
Kedelapan terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanah Abang. Pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut untuk menentukan apakah perbuatan mereka memenuhi unsur pidana yang memerlukan penegakan hukum lebih lanjut, atau cukup diselesaikan melalui jalur pembinaan.























