Kepastian operasional Hotel Sultan di Jakarta pasca negara memenangkan gugatan perdata atas PT Indobubuildco telah diumumkan. Alih-alih ditutup, manajemen hotel akan mengalami transisi kepemilikan.
- Hotel Sultan dipastikan tetap beroperasi pasca negara memenangkan gugatan terhadap PT Indobuildco.
- Pengelolaan hotel akan dialihkan, bukan ditutup, demikian pernyataan Menteri Sekretaris Negara.
- Pemerintah telah berkomunikasi dengan karyawan dan manajemen Hotel Sultan mengenai rencana ini.
- Gugatan perdata terkait lahan properti di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) menjadi latar belakang keputusan ini.
- PT Indobuildco menuntut uang jaminan senilai estimasi harga properti jika diminta mengosongkan lahan.
Operasional Hotel Sultan Berlanjut Pasca Kemenangan Negara
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan konfirmasi penting terkait masa depan Hotel Sultan. Ia menegaskan bahwa hotel legendaris di Jakarta tersebut tidak akan ditutup, meskipun secara hukum negara telah memenangkan gugatan terhadap PT Indobuildco, perusahaan yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Prasetyo Hadi pada Senin (9/2/2026) dari Istana, Jakarta. Keputusan ini menjawab spekulasi yang berkembang pasca putusan pengadilan yang memenangkan pihak pemerintah.
Perubahan Pengelolaan, Bukan Penutupan
Alih-alih menghentikan operasional, Hotel Sultan akan mengalami transformasi dalam hal kepemilikan dan pengelolaan. “Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya. Masih bisa beraktivitas,” ujar Prasetyo Hadi, menjelaskan strategi pemerintah ke depan.
Pihak Mensesneg juga mengonfirmasi bahwa komunikasi intensif telah terjalin dengan pihak pengelola saat ini serta seluruh karyawan Hotel Sultan. “Dan kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola,” tambah Prasetyo, menegaskan kesiapan transisi yang terencana.
Latar Belakang Gugatan dan Tuntutan Uang Jaminan PT Indobuildco
Keputusan untuk mengalihkan pengelolaan Hotel Sultan ini berakar dari gugatan perdata yang diajukan negara terkait sengketa lahan properti di kompleks Gelora Bung Karno (GBK). Gugatan dengan nomor perkara 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST ini diajukan oleh PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara.
Pasca putusan pengadilan yang memenangkan negara, PT Indobuildco, melalui kuasa hukumnya Hamdan Zoelva, mengajukan permintaan uang jaminan. Permintaan ini diajukan sebagai syarat jika mereka nantinya diminta untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan.
Dasar keberatan PT Indobuildco adalah interpretasi mereka terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (MA). Surat edaran tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang bersifat serta-merta harus disertai dengan penyediaan uang jaminan. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi potensi kerugian yang mungkin timbul di kemudian hari bagi pihak yang terkena dampak.
Dalam tuntutannya, PT Indobuildco meminta uang jaminan yang nilainya setara dengan seluruh aset Hotel Sultan. Estimasi nilai properti yang pernah diajukan oleh PT Indobuildco sebagai kompensasi pelepasan kepemilikan kepada pemerintah mencapai angka fantastis, yaitu Rp 28,292 triliun.























