Menjelang akhir pekan, pergerakan harga emas kembali menarik perhatian investor. Khususnya bagi Anda yang berinvestasi melalui PT Aneka Tambang Tbk. (Antam), pembaruan harga buyback emas hari ini, Kamis (23/4/2026), menunjukkan adanya penyesuaian.
Harga Buyback Emas Antam Mengalami Penyesuaian
Pada perdagangan hari ini, Kamis 23 April 2026, harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) terpantau mengalami penurunan sebesar Rp30.000 per gram. Dengan demikian, harga pembelian kembali emas Antam kini berada di level Rp2.610.000 per gram.
Penyesuaian harga ini tentu menjadi pertimbangan penting bagi para pemegang emas Antam yang berencana untuk menjual kembali aset mereka. Penting untuk dicatat bahwa emas Antam yang dapat dibeli kembali harus memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Kualitas dan pengakuan global emas batangan Antam LM tercermin dalam harga jual kembalinya yang mengikuti fluktuasi pasar emas internasional.
Apa Itu Transaksi Buyback Emas?
Transaksi buyback emas merupakan proses menjual kembali emas yang dimiliki, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan, kepada pihak penjual awal atau lembaga yang ditunjuk. Umumnya, harga yang ditawarkan dalam transaksi buyback akan lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada saat yang bersamaan. Namun, potensi keuntungan tetap ada apabila terdapat selisih harga yang signifikan antara saat Anda membeli dan menjual kembali emas tersebut.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Buyback Emas
Penting bagi investor untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi menjadi krusial.
Simulasi Buyback Emas Antam Hari Ini
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi taksiran buyback emas Antam pada hari ini, Kamis 23 April 2026, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia, dengan mempertimbangkan pajak dan meterai:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25% – asumsi NPWP untuk simulasi nilai kecil) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.305.000 | – | – | Rp1.305.000 |
| 1 | Rp2.610.000 | – | – | Rp2.610.000 |
| 2 | Rp5.220.000 | – | – | Rp5.220.000 |
| 5 | Rp13.050.000 | Rp32.625 | Rp10.000 | Rp13.007.375 |
| 10 | Rp26.100.000 | Rp65.250 | Rp10.000 | Rp26.024.750 |
| 50 | Rp130.500.000 | Rp326.250 | Rp10.000 | Rp130.163.750 |
| 100 | Rp261.000.000 | Rp652.500 | Rp10.000 | Rp260.337.500 |
| 500 | Rp1.305.000.000 | Rp3.262.500 | Rp10.000 | Rp1.301.727.500 |
| 1.000 | Rp2.610.000.000 | Rp6.525.000 | Rp10.000 | Rp2.603.465.000 |
Catatan: Besaran PPh 22 untuk transaksi di bawah Rp10 juta dalam tabel ini diasumsikan 0% untuk tujuan ilustrasi, namun pada praktiknya berlaku tarif yang sesuai peraturan jika transaksi melampaui ambang batas tersebut. Tarif meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.























