Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lebak, Rahmat, angkat bicara terkait keterlambatan terbitnya Surat Edaran (SE) mengenai persyaratan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Menurutnya, kendala teknis pada aplikasi Srikandi menjadi penyebab utama keterlambatan tersebut.
“Jadi, bukan karena alasan lain, tapi memang ada gangguan sistem,” ujar Rahmat saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Sabtu (15/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa surat dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebenarnya telah diterima sejak 10 Februari 2025. Namun, aplikasi Srikandi yang digunakan untuk penerbitan SE mengalami gangguan, sehingga dokumen baru bisa ditandatangani dan diterbitkan pada 14 Februari 2025, tepat di akhir batas pendaftaran.
“Aplikasi ini kalau sedang normal, ya, bagus. Tapi kemarin sempat macet,” tambahnya.
Meski mengalami kendala, Rahmat menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementan untuk mencari solusi terbaik.
“Kami diarahkan agar laporan-laporan yang masuk tetap diproses sambil menunggu data diinput ke sistem,” jelasnya.
Terkait tudingan adanya kepentingan tertentu dalam keterlambatan SE, Rahmat dengan tegas membantahnya.
“Ini murni karena kendala teknis. Kami hanya meneruskan surat edaran sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Lebak menerbitkan SE yang mengatur persyaratan bagi Gapoktan yang ingin menjadi penyalur atau titik serah pupuk bersubsidi. SE tersebut merujuk pada Surat Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan RI Nomor: 1224/SM.020/1.2/01/2025 tertanggal 14 Januari 2025.
Dalam SE itu, setiap Gapoktan yang ingin menjadi penyalur wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 47763, bukti kepemilikan atau penguasaan sarana distribusi, serta memenuhi ketentuan skala usaha mikro sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, Gapoktan juga harus berbentuk badan usaha dan memiliki NPWP.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, data Gapoktan harus diinput ke sistem simluhtan.id dalam menu titik serah pupuk bersubsidi. Proses pendaftaran ini dilakukan oleh dinas pertanian setempat dan dikirimkan ke Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian melalui Pusat Penyuluhan Pertanian.
Batas waktu pengajuan dari kecamatan ke dinas ditetapkan hingga 13 Februari 2025, sementara penginputan data ke sistem harus selesai pada 14 Februari 2025. Sayangnya, gangguan sistem membuat SE baru bisa diterbitkan tepat di batas akhir tersebut.
Meski demikian, Distan Lebak berharap seluruh pihak yang terlibat tetap dapat mengikuti prosedur yang ditetapkan agar distribusi pupuk bersubsidi tetap berjalan sesuai aturan.