Wartakita.id, MAKASSAR – Kepala Seksi Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Suriady menanggapi terbitnya Permendagri tentang dana kelurahan. Ia mengatakan hal itu berarti sebagian penyediaan infrastruktur berada di kecamatan dan kelurahan.
“PU itu sebagai penyedia dan pembina penyediaan infrastruktur di Kota Makassar, sementara di sisi lain dengan terbitnya permendagri tentang dana kelurahan otomatis sebagian penyediaan infrastruktur itu berada di kecamatan dan kelurahan,” ungkapnya, Jumat (18/10/2019).
Berdasarkan hal tersebut, Suriady mengatakan, Dinas PU sebagai pembina memberikan pendampingan berupa kegiatan bimbingan teknis. Ia berharap setiap sumber daya yang ada di kecamatan dan di kelurahan dapat mengelola penyediaan infrastruktur mereka.
“Jadi konsepnya bimbingan teknis perencanaan dan pengawasan bidang Pekerjaan Umum (PU),” katanya.
Bimbingan teknis mengacu pada kegiatan di masing-masing kelurahan. Suriady mengatakan bahwa pihaknya menyadari bimbingan dengan waktu yang singkat tersebut tak bisa memberi pemahaman secara menyeluruh terhadap peserta.
“Makanya kami membuka ruang bagi teman-teman kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pendampingan terkait dengan permasalahan di lapangan,” ujar Suriady.
Ia menegaskan, pihaknya tetap bakal mengawal dana kelurahan lantaran berkesinambungan dengan tahun ini, tahun depan, dan yang akan datang.
“Jadi ini wujud tanggung jawab kami di PU terkait penyediaan infrastruktur di Kota Makassar,” ungkapnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri telah menerbitkan dan menetapkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.
Dalam mekanisme penganggarannya, pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.
Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dimana dialokasikan untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa.
Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU Tambahan.
Sedangkan anggaran untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa, dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.