Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Dalam keterangannya, Fuad menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) memegang kendali penuh atas seluruh distribusi kuota.
Klarifikasi Pemilik Maktour: Kemenag Pemegang Kuasa Penuh
Fuad Hasan Masyhur, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, pada Senin (26/1/2026), menyatakan bahwa pembagian kuota haji adalah sepenuhnya tanggung jawab Kementerian Agama. “Semua itu (pembagian kuota) menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama (Kemenag). Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fuad memaparkan adanya penurunan signifikan pada jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh Maktour sejak tahun 2023, bahkan mencapai lebih dari 50 persen. Ia menyebutkan, “Kalau tahun-tahun sebelumnya bisa kirim 600-an, pada justru waktu ada penambahan kuota kami berkurang sangat drastis.” Pemeriksaan tersebut juga menyentuh aspek pembiayaan pemberangkatan jemaah haji oleh travelnya, serta adanya perbedaan biaya antar penyelenggara perjalanan ibadah haji yang berbeda, melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berakar pada dugaan korupsi terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024. Kebijakan ini diambil saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama, dengan tujuan mengatasi daftar tunggu haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Indonesia semula memiliki kuota haji 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan 20.000 kuota, total menjadi 241.000 jemaah. Permasalahan muncul ketika kuota tambahan ini dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Haji yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota.
Pada tahun 2024, alokasi kuota yang ditetapkan menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. Kebijakan yang diambil pada era Yaqut tersebut diduga mengakibatkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun tidak dapat diberangkatkan.
KPK Tetapkan Tersangka dari Pihak Kemenag
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka tersebut.























