Makassar – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) menemukan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pelanggaran netralitas ini terjadi di berbagai kabupaten/kota di Sulsel.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengungkapkan bahwa terdapat 17 pelanggaran netralitas ASN di Pinrang, 8 di Palopo, dan 8 di Luwu Timur yang telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti. Selain itu, di Sidrap, Sinjai, dan Takalar masing-masing ditemukan 2 pelanggaran, serta 1 pelanggaran di Makassar.
“Dari beberapa pelanggaran yang ditemukan, ada yang masih dalam tahap penelusuran Bawaslu,” kata Mardiana Rusli saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Kamis, 25 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa beberapa ASN diduga berpihak kepada salah satu bakal calon kepala daerah. Meski Pilkada belum dimulai, Bawaslu hanya bisa merekomendasikan temuan ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Ini termasuk kategori pelanggaran lainnya. Kami memproses dan meneruskan kasus ini ke KASN untuk ditindaklanjuti. Keputusan ada di tangan KASN berdasarkan hasil penelusuran dari Bawaslu,” jelasnya.
Selain daerah yang disebutkan, Bawaslu juga sedang menelusuri dugaan pelanggaran di Kabupaten Bantaeng dan Pangkep. “Di Bantaeng, ada laporan awal mengenai seorang camat yang terlibat. Di Luwu, ada satu kasus, dan di Pangkep ada enam ASN yang diduga melanggar,” tambah Mardiana.
Mardiana berharap agar pada Pilkada mendatang tidak ada ASN yang berpihak kepada salah satu calon karena hal tersebut bisa berujung pada tindak pidana. “Jika netralitas ASN tidak dijaga, hal ini bisa merugikan ASN sendiri maupun para calon,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam tindakan yang dapat mempengaruhi netralitas ASN. “Pertemuan ini mengingatkan kita semua agar menjaga netralitas ASN dan memastikan mereka tidak terlibat dalam politik praktis,” kata Mardiana.
Dengan penemuan ini, Bawaslu Sulsel menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas proses Pilkada dan memastikan bahwa ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam dukungan politik yang dapat merusak demokrasi.























