MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengeluarkan surat teguran pada 35 titik kampanye yang melanggar protokol kesehatan (prokes) oleh kandidat pada pilkada serentak Sulsel 2020.
Data tersebut berasal dari pengawasan Bawaslu Sulsel bersama 12 Bawaslu kabupaten/kota selama masa kampanye. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari data yang dirilis sebelumnya. Pada Oktober lalu, Bawaslu menemukan 16 kasus kampanye melanggar prokes.
“Itu artinya bahwa, semakin ke sini semakin gencar kampanye melalui tatap muka. Dan malah angka-angka ini menunjukkan bahwa sebagian calon dan timnya tidak memperhatikan protokol kesehatan, ini memang patut disayangkan,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf, Selasa (10/11/2020).
Sulsel hingga kini belum terlepas secara penuh dari pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara belum mencabut regulasi dan PKPU mengenai kampanye terbatas.
“Sehingga apa pun itu, saya rasa perlu kesadaran kita. Utamanya tim pasangan calon agar memperhatikan prokes,” tutur Azry.
- NasDem Usung Danny Pomanto-Fatma RMS di Pilwali Makassar
- Gara-gara Virus Korona Pilkada 2020 Ditunda? Ini Penjelasan Menkopolhukam
- Bertarung di Pilwalkot 2020, Danny Pomanto Pendaftar Pertama di PDIP Makassar
Azry mengatakan, pilihan kampanye tatap muka merupakan hak Paslon. Apalagi metode kampanye ini dianggap paling mudah meyakinkan masyarakat.
Hanya, Azry berharap tim dan paslonnya tidak mengabaikan prokes. Itu karena keselamatan manusia dan masyarakat mesti prioritas utama.
Dari 12 kabupaten/kota yang akan berpilkada, ada tiga daerah yang nihil kasus kampanye prokes, yakni Gowa, Soppeng, dan Toraja Utara.
Sementara itu, khusus di Makassar, sebanyak tujuh kasus kampanye yang melanggar prokes. Kesemuanya diberi surat peringatan tertulis.
Sumber: Sindonews