Cara Cek Riwayat Kredit di SLIK OJK dan Tips Lolos Survei Bank
Penyebab utama gagalnya pencairan modal usaha KUR adalah tercatatnya tunggakan kredit konsumtif di dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Walaupun calon debitur belum pernah meminjam modal kerja di bank, memiliki riwayat gagal bayar pada layanan paylater, pinjaman daring konsumtif, atau cicilan kendaraan bermotor akan membuat status kolektibilitas turun ke Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus) hingga Kol 5 (Macet).
Pelaku UMKM sangat disarankan memeriksa status kolektibilitas kredit secara gratis sebelum menyerahkan berkas ke bank penyalur melalui layanan resmi SLIK OJK (iDebku). Pastikan seluruh fasilitas kredit komersial berstatus Kolektibilitas 1 (Lancar) dan Anda tidak sedang menerima kredit produktif dari program subsidi pemerintah lainnya (diperbolehkan memiliki KPR rumah, KKB kendaraan, atau kartu kredit asalkan pembayarannya lancar).
Selain kelancaran riwayat SLIK OJK, perhatikan tiga aspek penilaian survei lapangan oleh petugas analis kredit (mantri bank):
- Pemisahan Rekening Pribadi dan Pembukuan Usaha: Gunakan pencatatan transaksi harian atau aplikasi pembukuan kas UMKM serta mutasi rekening tabungan perbankan selama 3 hingga 6 bulan terakhir untuk membuktikan rasio kemampuan bayar (Repayment Capacity).
- Kejelasan Lokasi dan Stok Barang Dagangan: Saat petugas bank melakukan peninjauan lokasi usaha (on-the-spot), pastikan tempat usaha, peralatan produksi, atau persediaan barang dagangan terlihat aktif beroperasi.
- Kesesuaian Tujuan Penggunaan Dana: Jelaskan secara rinci rencana alokasi dana pinjaman, apakah untuk penambahan stok bahan baku (Kredit Modal Kerja) atau peremajaan mesin dan renovasi tempat usaha (Kredit Investasi).
Intinya
- Pemerintah menetapkan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen efektif per tahun untuk KUR Super Mikro (plafon s.d. Rp10 juta) dan mulai 6 persen efektif per tahun untuk KUR Mikro serta KUR Kecil sesuai Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025.
- Seluruh pengajuan KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak dikenakan kewajiban agunan tambahan (sertifikat tanah atau BPKB).
- Calon debitur wajib menyiapkan e-KTP, KK, NIB dari portal OSS, NPWP (untuk plafon di atas Rp50 juta), serta memastikan skor kredit berstatus Lancar (Kol 1) di SLIK OJK.
Kerap Ditanyakan
T: Apakah pengajuan KUR plafon Rp50 juta hingga Rp100 juta boleh diminta jaminan sertifikat atau BPKB oleh pihak bank?
J: Tidak boleh. Sesuai regulasi pemerintah, pengajuan KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta hanya menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai dan bebas dari kewajiban agunan tambahan.
T: Apakah pemilik KPR rumah atau cicilan kendaraan masih bisa mengajukan KUR UMKM?
J: Masih bisa, selama fasilitas kredit yang sedang berjalan merupakan kredit konsumtif (seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, atau kartu kredit) dengan status pembayaran lancar (Kolektibilitas 1) dan bukan kredit modal kerja produktif dari bank lain.
Kontributor: Tim Redaksi Ekonomi & UMKM
Editor: Redaktur Wartakita.id























