Wartakita.id, Makassar — Pemerintah kembali memperluas akses pembiayaan modal kerja dan investasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersubsidi. Berdasarkan pedoman pelaksanaan dalam Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025, pelaku usaha produktif kini dapat mengajukan pinjaman modal usaha hingga plafon Rp100 juta tanpa agunan tambahan dengan suku bunga efektif mulai dari 3 persen hingga 6 persen per tahun.
Kebijakan subsidi marjin bunga pemerintah ini disalurkan melalui himpunan bank milik negara (Himbara) seperti KUR BRI, KUR Bank Mandiri, BNI, dan BSI, serta lembaga keuangan penyalur resmi di berbagai daerah, termasuk wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan. Fasilitas pembiayaan perbankan ini dirancang agar pelaku usaha mikro tidak lagi terbebani bunga pinjaman komersial yang tinggi saat melakukan ekspansi bisnis atau pengadaan alat produksi.
Rincian Suku Bunga Subsidi dan Kebijakan Bebas Agunan Tambahan
Dalam regulasi penyaluran kredit perbankan bersubsidi tersebut, pemerintah membagi skema pembiayaan UMKM ke dalam tiga segmen utama berdasarkan kebutuhan plafon kredit dan skala perputaran omzet usaha. Setiap segmen memiliki ketentuan suku bunga efektif per tahun dan batas maksimum pinjaman yang berbeda.
Untuk segmen KUR Super Mikro dengan plafon pembiayaan hingga Rp10 juta, suku bunga ditetapkan sebesar 3 persen efektif per tahun. Sementara itu, untuk segmen KUR Mikro (plafon di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta) dan KUR Kecil (plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta), berlaku skema suku bunga berjenjang mulai dari 6 persen efektif per tahun untuk pengajuan pinjaman pertama, 7 persen untuk pinjaman kedua, 8 persen untuk pinjaman ketiga, dan 9 persen untuk pinjaman keempat.
Poin paling krusial yang wajib dipahami oleh calon debitur UMKM adalah aturan mengenai jaminan atau agunan kredit. Untuk seluruh pengajuan pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta (baik KUR Super Mikro maupun KUR Mikro), bank penyalur dilarang meminta agunan tambahan berupa sertifikat tanah (SHM/SHGB) maupun BPKB kendaraan bermotor. Agunan pokok cukup berupa kelayakan usaha atau objek yang dibiayai oleh kredit tersebut karena telah dilindungi oleh skema asuransi penjaminan kredit pemerintah.
Lalu, berapa rincian cicilan bulanan untuk plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta dan dokumen perizinan apa saja yang wajib disiapkan agar langsung disetujui analis kredit bank? Buka Halaman 2 di bawah ini untuk melihat tabel simulasi angsuran dan syarat lengkapnya.























