Makassar – Persiapan dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi prioritas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah daerah di seluruh Indonesia dituntut untuk menyelesaikan dan mentransfer penuh dana pilkada yang telah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat 10 Juli 2024.
Pemerintah daerah di seluruh Indonesia diwajibkan menyediakan dana pilkada sebesar 40 persen pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 dan 60 persen pada tahun 2024. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menuntaskan dana pengamanan pilkada untuk TNI-Polri.
Untuk dana pengamanan pilkada, TNI menerima Rp19 miliar dan Polri Rp77 miliar. “Khusus pengamanan, kami sudah transfer seratus persen dalam satu kali transfer,” ujar Salehuddin, Rabu (5/6/2024), seperti dikutip dari Rakyat Sulsel (grup PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID).
Selain itu, Pemprov Sulsel juga telah mentransfer 40 persen dana pilkada kepada masing-masing penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. “Kami baru selesaikan transfer sebesar 40 persen untuk KPU dan Bawaslu,” imbuhnya.
Salehuddin optimistis Pemprov Sulsel dapat menyelesaikan transfer dana pilkada sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Kemendagri. “Kemungkinan besar pada bulan Juli, kami akan melakukan transfer penuh ke penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Untuk informasi, Pemprov Sulsel masih harus mentransfer 60 persen dana pilkada dari APBD 2024, yakni sekitar Rp232 miliar untuk KPU Sulsel dan sekitar Rp104 miliar untuk Bawaslu Sulsel.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Ansyar, menyampaikan bahwa saat ini baru ada dua kabupaten yang telah melakukan transfer penuh 100 persen dana pilkada bersama KPU dan Bawaslu masing-masing daerah, yaitu Kabupaten Wajo dan Enrekang.
“Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pilkada Pemerintah Provinsi Sulsel terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana Pilkada di 24 kabupaten dan kota,” jelasnya.
Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sulsel, Fadly Rizaldy, menyampaikan bahwa Desk Pilkada terus memantau penyerahan dana hibah Pilkada kepada masing-masing penyelenggara.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulsel, Idham Kadir, menambahkan bahwa Desk Pilkada merupakan amanat dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemda dalam Pelaksanaan Pilkada. “Desk Pilkada ini adalah instrumen pengawasan suksesi Pilkada, dan masing-masing pemerintah kabupaten dan kota di Sulsel memiliki desk pilkada,” tuturnya.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Pemprov Sulsel berharap proses Pilkada dapat berjalan lancar dan sukses, didukung oleh anggaran yang tepat waktu dan pengawasan yang ketat.