Pada Kamis, 5 Februari 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi kedatangan anggota baru, Adies Kadir, yang mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Momen pelantikan ini menjadi sorotan utama harapan Ketua MK, Suhartoyo, terhadap penjagaan independensi dan integritas di tubuh peradilan konstitusi.
- Adies Kadir resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada 5 Februari 2026.
- Ketua MK Suhartoyo menekankan pentingnya independensi dan non-afiliasi politik bagi hakim konstitusi.
- Prinsip utama hakim MK adalah mengabdi pada konstitusi, hukum, dan keadilan.
- Mekanisme seperti Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) siap menangani potensi keraguan independensi.
- Adies Kadir berkomitmen menghindari penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, khususnya terkait Partai Golkar.
Harapan Ketua MK untuk Hakim Konstitusi Baru
Prosesi pengucapan sumpah jabatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi menandai era baru di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesempatan tersebut, Ketua MK, Suhartoyo, secara tegas menyampaikan harapannya agar Adies Kadir, layaknya hakim konstitusi lainnya, mampu menjalankan tugas kenegaraan ini dengan prinsip utama independensi dan tidak terafiliasi dengan kelompok politik mana pun. Penekanan ini krusial demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi MK.
Fondasi Integritas dan Independensi
Suhartoyo menggarisbawahi bahwa hakim konstitusi memegang teguh prinsip kemandirian. Bebas dari segala bentuk ikatan kepentingan, fokus utama mereka adalah pada konstitusi, hukum, dan keadilan. Ia menyatakan keyakinan yang mendalam bahwa integritas adalah nilai yang senantiasa dijaga oleh setiap hakim MK, baik yang telah lama mengabdi maupun yang baru saja bergabung. “Saya kira secara umum bahwa hakim MK selalu menjaga integritas. Saya kira tidak (hanya, red.) yang baru, (hakim, red.) yang lama saja selalu konsisten seperti itu, apalagi (hakim, red.) yang baru,” ujar Suhartoyo kepada awak media di Istana Kepresidenan RI, Jakarta.
Mekanisme Penjagaan Independensi
Menyadari potensi pertanyaan publik, terutama mengingat rekam jejak Adies Kadir sebagai politikus dan kader partai, Suhartoyo menjelaskan mekanisme yang tersedia untuk menangani setiap keraguan terkait independensi. Salah satunya adalah melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Jika muncul keraguan, keputusan akan diambil dalam forum rapat hakim. MKMK juga memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan, tergantung pada bobot dan relevansi keberatan yang diajukan.
Komitmen Menghindari Konflik Kepentingan
Menyusul prosesi pelantikan, Adies Kadir secara proaktif menyatakan komitmennya untuk tidak terlibat dalam penanganan perkara yang berkaitan langsung dengan Partai Golkar. Langkah ini merupakan antisipasi untuk mencegah potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul seiring dengan pengabdiannya sebagai hakim konstitusi. “Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut,” jelas Adies saat menjawab pertanyaan wartawan. Ia menegaskan, “Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar.”
Acara bersejarah ini turut dihadiri oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang bersama Ketua MK Suhartoyo, menyaksikan pelantikan anggota baru yang diharapkan dapat memperkuat independensi dan integritas peradilan konstitusi di Indonesia.























