Minggu, 1 Juni 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Warta Nasional

Tok! MK: Tetap Boleh Maju Cawapres Kalau Pernah Menjabat Kepala Daerah Walau Belum 40 Tahun

Mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan

by Redaktur
16/10/2023
in Warta Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
mahkamah agung (ma) mengungkap persekongkolan tender proyek jalan di sulawesi

mahkamah agung (ma) mengungkap persekongkolan tender proyek jalan di sulawesi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

#MayDay Bagaimana Digitalisasi Mengubah Nasib Buruh Indonesia: Antara Peluang dan Ancaman

Eropa Gelap Gulita: Misteri Blackout Terbesar di Era Modern

Indonesia Maju: Hukum sebagai Panglima, Pendidikan sebagai Fondasi

Ketika Istanbul Berguncang 6,2 SR saat perayaan Hari Anak

Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Menurut mahkamah, 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan hak atas pengakuan.

Kemudian, tidak pula melanggar jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memeroleh kesempatan yang salam dalam pemerintahan.

“Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK.

Tags: MKpemiluwartakita
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Himbauan NU: Jangan Politisasi Bencana dan Musibah

Himbauan NU: Jangan Politisasi Bencana dan Musibah

30/10/2018
Damkar Bekasi Belum Bisa Masuk, terjadi ledakan amunisi di Gudang Peluru Armed yang terbakar

Damkar Bekasi Belum Bisa Masuk, terjadi ledakan amunisi di Gudang Peluru Armed yang terbakar

30/03/2024
Penerimaan Negara Bukan Pajak KKP Sebesar Rp707 M Tahun Lalu

Kementerian KP Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024

15/05/2024
memasuki musim penghujan warga pangkas pohon

BMKG Minta Pemprov Jabar Antisipasi Curah Hujan Tinggi Jelang Pemungutan Suara

30/01/2024
Next Post
Danny Pomanto: Kebijakan Pj Gubernur Buat Sulsel Berlari Cepat dan Lebih Segar

Danny Pomanto: Kebijakan Pj Gubernur Buat Sulsel Berlari Cepat dan Lebih Segar

TP PKK Kota Makassar Beri Bantuan Hingga Penghargaan di Perayaan HKG PKK Ke 51

TP PKK Kota Makassar Beri Bantuan Hingga Penghargaan di Perayaan HKG PKK Ke 51

Peringatan HKG PKK Ke-51, Indira Yusuf Ismail Ajak Kader Bergerak Bersama Wujudkan Indonesia Tumbuh

Peringatan HKG PKK Ke-51, Indira Yusuf Ismail Ajak Kader Bergerak Bersama Wujudkan Indonesia Tumbuh

F8 Makassar International Eight Festival & Forum, Resmi Dibuka

Makassar Ditetapkan Sebagai Kota Kreatif di Indonesia oleh Kemenparekraf RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    2279 shares
    Share 912 Tweet 570
  • Spesifikasi Rekomendasi PC untuk Main Minecraft Java Edition

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Trend Model Rambut Pria 2023

    2031 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3159 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • Tips Praktis Mengatasi Android TV Lemot: Bikin Nonton Makin Lancar

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • 10 Parfum Pria Terbaik 2024: Aroma Elegan untuk Pria Percaya Diri

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Cara Mendapatkan YouTube Music Premium Tanpa Berlangganan

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Mengenali Jenis Rambut Dan Cara Merawatnya

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Tips Perawatan Rambut Pria: Tetap Rapi dan Stylish di Setiap Kesempatan

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    331 shares
    Share 132 Tweet 83

WARTA-TERKINI

Gandeng Kapolrestabes berbagi inspirasi, PPI Kota Makassar Sukses Gelar Latihan Gabungan Paskibra
Warta Makassar

Gandeng Kapolrestabes berbagi inspirasi, PPI Kota Makassar Sukses Gelar Latihan Gabungan Paskibra

18/05/2025

Wartakita.id, MAKASSAR - SMKN 2 Makassar menjadi tuan rumah kegiatan berbagi inspirasi dan pelatihan baris-berbaris yang diinisiasi oleh Purna Paskibraka...

Read moreDetails

Bill Gates Kunjungi Indonesia: Dorong Transformasi Kesehatan dan Digitalisasi Nasional

#MayDay Bagaimana Digitalisasi Mengubah Nasib Buruh Indonesia: Antara Peluang dan Ancaman

Eropa Gelap Gulita: Misteri Blackout Terbesar di Era Modern

Liverpool Juara Premier League 2025: Era Baru Dimulai di Anfield

Indonesia Maju: Hukum sebagai Panglima, Pendidikan sebagai Fondasi

Paus Fransiskus, “World’s Parish Priest”, Wafat

Menelisik Kesalehan Tanpa Pondasi, Ketika Iman Jadi Ilusi Moral

Anniversary ke-12, Gereja YHS TJB Rayakan Paskah Penuh Suka Cita

Asyik, Long Weekend Paskah 18-20 April 2025! Ini Jadwal Libur Nasionalnya

Forum Walikota Senior Resmi Dibentuk, Buah Dari Temu Alumni Dewan APEKSI di Bandung

LINGKUNGAN-HIDUP

Ketika Istanbul Berguncang 6,2 SR saat perayaan Hari Anak
Alam dan Lingkungan Hidup

Ketika Istanbul Berguncang 6,2 SR saat perayaan Hari Anak

24/04/2025

Gempa magnitudo 6,2 mengguncang Istanbul saat Hari Anak Nasional. Lebih dari 150 orang terluka, namun tidak ada WNI yang menjadi...

Read moreDetails

Gempa M 5,6 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Hingga Jakarta Utara, Bandung dan Purwokerto

Siklon Tropis Errol Menggila di Selatan NTT, Tapi Bukan yang Terkuat di 2025!

Gempa M 5,3 Guncang Bayah Banten, Getaran Terasa Hingga Jakarta

Pulau Doi Diguncang Gempa M6,0 pada Dini Hari BMKG: Tidak Ada Ancaman Tsunami, Warga Diminta Tetap Waspada

Gempa Dahsyat Guncang Asia Tenggara: Ribuan Korban dan Infrastruktur Hancur

Gempa bermagnitudo 7,1 mengguncang Tonga dan magnitudo 3,6 di Karo, Sumatera Utara

  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.