Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, telah mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di 51 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR mencapai Rp 60 miliar. Kepala BPKAD Makassar, Muh Dakhlan, mengungkapkan bahwa pencairan THR di 51 SKPD tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
Dakhlan menyampaikan bahwa proses pencairan THR di sejumlah SKPD telah dimulai sejak Selasa, dan hingga saat ini hanya tersisa 1 atau 2 SKPD yang belum menerima pencairan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan THR pada beberapa SKPD disebabkan oleh keterlambatan dokumen yang dibutuhkan.
Meskipun demikian, Dakhlan optimis bahwa pencairan akan selesai dalam waktu dekat, dengan alasan bahwa sebagian besar SKPD sudah menerima pencairan THR.
Sebelumnya, THR ASN di Pemkot Makassar telah ditargetkan untuk cair H-10 Lebaran Idul Fitri 1445 hijriah, dengan anggaran mencapai Rp 60 miliar.
Dakhlan menegaskan bahwa besaran THR yang diterima oleh ASN setara dengan satu bulan gaji, sementara rincian besaran THR untuk setiap SKPD diketahui oleh masing-masing SKPD tersebut.