THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Dipastikan Cair di Tengah Efisiensi Anggaran
JAKARTA – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan dicairkan pada 2025. Kepastian ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, meski belum merinci tanggal pencairannya.
“Persiapan sudah ada, tinggal diumumkan,” ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Keputusan ini sekaligus meredam isu di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN akan ditiadakan tahun ini. Sebelumnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengatur efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L) sebagai bagian dari penyesuaian fiskal.
Airlangga menyatakan bahwa detail pencairan akan disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Untuk lebih jelasnya, tanyakan langsung ke Bu Menteri Keuangan,” tambahnya.
THR ASN 2025: Apa yang Berubah?
Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, PNS, PPPK, TNI, dan Polri masih akan mengacu pada regulasi yang berlaku. Pada 2024, THR kembali diberikan penuh 100% setelah beberapa tahun sebelumnya dipangkas akibat pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan H-10 Lebaran. Pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk mengatur detail pencairan serta besaran anggaran yang dialokasikan.
Sebagai referensi, pada 2023, pencairan THR ASN diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. THR saat itu diberikan tidak hanya kepada ASN aktif, tetapi juga tenaga pendidik dan pensiunan di tingkat pusat maupun daerah. Komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan dan kinerja bagi yang berhak.
Meskipun pemerintah melakukan efisiensi anggaran, ASN tetap dapat bernafas lega karena THR dan Gaji ke-13 masih menjadi prioritas dalam kebijakan fiskal 2025.