Wartakkita.id, MAKASSAR – Camat Panakkukang Andi Pangerang Nur Akbar memimpin pelaksanaan pembersihan PK5 sekaligus penertiban baliho/spanduk illegal (tanpa izin), Sabtu (6/8/2022) dini hari.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Camat Eang didampingi Sekcam Panakkukang Abdul Muis, Kasi Trantib, Kasi Kebersihan, personil Satgas Pankkukang dan Satpol PP BKO Kecamatan Panakkukang.
Pelaksanaan giat tersebut berlangsung pukul 01.00 dini hari hingga 02.30.
Adapun rute yang dilalui dalam pelaksanaan giat tersebut Jl. Batua Raya, Jl. Abd. Dg. Sirua, Jl. A.P Pettarani hingga Jl. Urip Sumohardjo.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini menurut Camat Panakkukang Andi Pangerang adalah penegakkan Perda Kota Makassar No. 10 tentang Pedagang Kaki Lima serta pembersihan baliho/spanduk yang melanggar atau tanpa izin. (*)