Wartakita.id, Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/11/2026) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Nusron Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kedatangan tersebut, meskipun awalnya tidak ada jadwal pemeriksaan resmi untuknya pada hari itu. Kedatangan Nusron Wahid merupakan inisiatif untuk memenuhi panggilan penyidik yang sebelumnya telah dilayangkan dua kali.
Intinya
- Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
- Pemeriksaan mendalami mekanisme pelayanan pertanahan, termasuk sertifikasi tanah dan HGB, serta dugaan praktik setoran rutin.
- Nusron Wahid sebelumnya mangkir dua kali karena agenda kedinasan, termasuk perjalanan luar negeri.
- Kasus ini terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, yang bermula dari OTT dengan barang bukti Rp106,3 miliar.
- Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya diduga orang dekat Nusron Wahid.
Budi menjelaskan bahwa keterangan Nusron Wahid diperlukan untuk mendalami mekanisme pelayanan pertanahan, khususnya proses sertifikasi tanah dan Hak Guna Bangunan (HGB). Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang telah menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan sejumlah pihak di lingkungan kementerian.
Penyidikan perkara ini mencakup dua klaster dugaan tindak pidana korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor. Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menduga penerimaan ini tidak hanya terkait layanan pertanahan, tetapi juga mengarah pada praktik setoran rutin. Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pertanahan dan kantor wilayah ATR/BPN untuk mendalami dugaan praktik tersebut.
Terkait alasan ketidakhadiran Nusron Wahid pada panggilan sebelumnya, Budi menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki agenda kedinasan yang telah terjadwal dan bertepatan dengan dua jadwal pemeriksaan KPK. Namun, kehadiran Nusron Wahid kali ini dinilai menunjukkan sikap kooperatif.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam, Nusron Wahid keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 14.45 WIB. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya sebelumnya karena menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri sebagai pejabat publik. Namun, ia memilih bungkam saat ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan dan kasus yang bergulir.
Informasi tambahan menyebutkan bahwa Nusron Wahid terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Kasus ini bermula dari OTT KPK pada September 2026 dengan penyitaan barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di mana empat di antaranya diduga merupakan orang dekat atau kepercayaan Nusron Wahid, yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Golkar Fahd El Fouz, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Kerap Ditanyakan
T: Mengapa Nusron Wahid baru memenuhi panggilan KPK setelah dua kali mangkir?
J: Nusron Wahid sebelumnya memiliki agenda kedinasan yang telah terjadwal, termasuk perjalanan dinas ke luar negeri, yang bertepatan dengan dua jadwal pemeriksaan yang dilayangkan penyidik KPK.
T: Apa dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami KPK terkait Kementerian ATR/BPN?
J: KPK mendalami dua klaster dugaan tindak pidana korupsi, yaitu dugaan pemberian suap dari pihak swasta dan dugaan penerimaan gratifikasi atau setoran rutin oleh oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kontributor: Redaksi Wartakita
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























