Kabar gembira bagi pengemudi asal Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri. Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui di delapan negara ASEAN tanpa perlu mengurus izin tambahan. Ini berlaku di Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Malaysia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri dalam menyederhanakan dokumen legalitas bagi warga negara Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri.
Langkah ini dianggap sebagai terobosan penting dalam integrasi dokumen di kawasan ASEAN. Dengan diakuinya SIM Indonesia di beberapa negara tetangga, warga kini bisa lebih leluasa mengemudi sendiri saat berada di negara-negara tersebut. Ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam komunitas ASEAN, khususnya terkait mobilitas lintas batas.
Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, pembaruan SIM juga mencakup perubahan desain yang lebih mudah dikenali oleh otoritas asing. SIM C, misalnya, akan dilengkapi dengan logo motor, sementara SIM A akan memiliki logo mobil. Pembaruan ini juga menyertakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi, yang memudahkan integrasi dengan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa tidak semua negara ASEAN menerapkan aturan yang sama. Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan, setelah itu pengemudi harus mengurus SIM lokal. Sedangkan di Malaysia, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional atau mengajukan SIM Malaysia.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan SIM Indonesia di lebih banyak negara di masa mendatang, memudahkan warga Indonesia untuk melakukan perjalanan dan aktivitas di luar negeri.