Upaya Percepatan Transisi Energi
Pemerintah secara resmi meluncurkan program pemberian insentif atau subsidi untuk pembelian kendaraan listrik (EV). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon dari sektor transportasi.
Berapa Besar Subsidinya?
Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Perindustrian, besaran subsidi yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.
- Diskon PPN dari 11% menjadi 1% untuk pembelian mobil listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%.
Syarat dan Ketentuan
Subsidi motor listrik diberikan untuk satu kali pembelian per NIK KTP. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung mendatangi dealer-dealer yang menjual motor listrik yang telah memenuhi syarat TKDN. Dealer akan memverifikasi NIK pembeli, dan harga akan langsung dipotong subsidi. Untuk mobil listrik, potongan PPN akan langsung diaplikasikan oleh dealer pada saat transaksi.
Daftar Merek yang Memenuhi Syarat
Hingga saat ini, sudah ada lebih dari 10 merek motor listrik dan 2 merek mobil listrik yang produknya telah memenuhi syarat TKDN dan berhak mendapatkan insentif ini. Daftar lengkapnya dapat diakses di situs resmi kementerian.























