Wartakita.id, JAKARTA — Angka itu diucapkan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, dengan nada yang menyiratkan beban berat. Rp 51,81 triliun. Itu bukan angka investasi pembangunan jalan tol baru, bukan pula anggaran pendidikan satu provinsi.
Itu adalah “tagihan” yang harus dibayar negara hanya untuk mengembalikan kondisi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ke titik nol—ke kondisi sebelum banjir bandang dan longsor meluluhlantakkan ketiga provinsi tersebut awal Desember ini. Dan sebesar apa pun dana yang dikucurkan, tidak bisa mengembalikan nyawa korban meninggal dunia.
Dalam Rapat Terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Minggu (7/12), rincian memilukan itu terungkap: Aceh membutuhkan Rp 25,41 triliun, Sumatera Utara Rp 12,88 triliun, dan Sumatera Barat Rp 13,52 triliun. Puluhan ribu rumah hancur, infrastruktur lumpuh, dan ekonomi masyarakat terhenti.
Namun, mari kita berhenti sejenak dan melakukan sebuah eksperimen pemikiran (thought experiment). Bagaimana jika bencana itu tidak terjadi? Bagaimana jika Rp 51,81 triliun itu tersedia sebagai dana segar di awal tahun, bukan untuk memungut puing, tetapi untuk mencegah puing itu tercipta?
Berikut adalah simulasi kalkulasi jika dana pemulihan tersebut dikonversi menjadi dana pencegahan (preventif), dengan membedah dua skenario kebijakan pengelolaan hutan yang berbeda.
Simulasi Konversi: Rp 51,8 Triliun untuk “Membeli” Keselamatan
Jika dana sebesar ini dialokasikan untuk mitigasi struktural dan kultural di tiga provinsi tersebut, kita berbicara tentang transformasi ekologis masif. Secara kasar, dana ini setara dengan:
Pembangunan 5-7 Bendungan Raksasa Multifungsi (dengan estimasi biaya Rp 5-7 T per bendungan) untuk pengendali banjir di hulu sungai-sungai kritis Sumatera.
Pemasangan 10.000+ Sensor EWS (Early Warning System) canggih berbasis AI di setiap desa rawan bencana.
Reboisasi Masif seluas jutaan hektare lahan kritis dengan skema padat karya yang menggaji warga lokal untuk merawat pohon.
Namun, efektivitas uang ini sangat bergantung pada siapa yang memegang kendali kebijakan. Mari kita bedah berdasarkan dua parameter asumsi:
Skenario 1: Sentralisasi Mutlak (Keputusan Pengelolaan Hutan Dipegang Pusat)
Dalam skenario ini, Kementerian Kehutanan dan KLHK di Jakarta memegang kendali penuh atas penggunaan dana Rp 51,8 T untuk merestorasi hutan Sumatera tanpa intervensi daerah.
Kelebihan (The Upside): Manajemen Lintas Batas (Cross-Border) Banjir tidak mengenal batas administrasi provinsi. Sungai yang hulunya di Aceh bisa saja menyebabkan banjir di Sumut. Dengan kendali pusat, dana ini bisa digunakan untuk Manajemen Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu. Pembangunan check dam atau reboisasi di hulu bisa dipaksakan demi melindungi hilir, tanpa terhalang ego sektoral gubernur atau bupati. Standarisasi teknologi pencegahan bencana pun akan seragam.
Kelemahan (The Downside): Kegagalan “One Size Fits All” Sejarah mencatat, sentralisasi sering gagal membaca detail mikro. Program penanaman pohon dari pusat sering kali tidak sesuai dengan karakteristik tanah lokal atau kebutuhan ekonomi warga setempat, sehingga bibit mati atau ditebang kembali. Birokrasi pencairan dana dari pusat ke daerah rawan bencana sering kali lambat dan memakan biaya administratif tinggi (bocor di jalan).
Hasil Simulasi: Infrastruktur fisik (beton/tanggul) mungkin terbangun megah dan cepat, namun pemulihan ekologis berbasis komunitas cenderung rapuh karena kurangnya rasa memiliki (sense of belonging) dari masyarakat lokal.
Skenario 2: Otonomi Ekologis (Daerah Berhak Menolak Keputusan Pusat)
Ini adalah skenario radikal. Bagaimana jika Rp 51,8 T disebar ke daerah, dan Gubernur/Bupati memiliki hak veto untuk menolak izin tambang atau perkebunan sawit dari pusat yang dianggap merusak zona tangkapan air mereka?
Kelebihan (The Upside): Presisi dan Kearifan Lokal Pemerintah daerah dan masyarakat adat paling tahu mana lereng yang rapuh dan mana hutan keramat yang tak boleh disentuh. Dana tersebut bisa digunakan untuk memperkuat Hutan Adat dan membayar masyarakat lokal sebagai “Penjaga Hutan” (Ecological Fiscal Transfer). Daerah bisa menggunakan hak vetonya untuk membatalkan izin HGU sawit atau tambang yang dikeluarkan pusat jika berada di zona merah rawan banjir. Pencegahan menjadi sangat spesifik dan kultural.
Kelemahan (The Downside): Risiko Raja-Raja Kecil Tanpa pengawasan ketat, dana sebesar ini di tangan daerah sangat rawan dikorupsi atau dialihkan untuk proyek populis jangka pendek (misal: membangun gedung serbaguna alih-alih menanam pohon). Selain itu, jika satu daerah menolak bekerja sama (misal: menolak reboisasi hulu karena ingin membuka lahan pertanian), daerah di hilirnya yang akan tetap tenggelam. Ego kedaerahan bisa menjadi bencana baru.
Hasil Simulasi: Kepatuhan sosial (social compliance) terhadap pelestarian alam meningkat drastis karena berbasis kearifan lokal. Namun, risiko fragmentasi strategi antar-wilayah menjadi ancaman terbesar.
Kesimpulan: Harga Mahal Sebuah Pengabaian
Angka Rp 51,81 triliun yang disebut Letjen Suharyanto adalah sebuah “denda” yang harus dibayar bangsa ini atas kelalaian kolektif dalam menjaga keseimbangan alam bertahun-tahun lamanya.
Analisis di atas menunjukkan bahwa uang sebanyak itu sejatinya lebih dari cukup untuk membangun sistem pertahanan bencana kelas dunia di Sumatera.
Skenario terbaik mungkin terletak di tengah-tengah: Pusat menyediakan “Grand Design” dan Standarisasi (Skenario 1), namun Daerah diberikan otoritas eksekusi dan hak veto terhadap eksploitasi lahan yang merusak (Skenario 2).
Selama paradigma kita masih “tunggu bencana baru keluar anggaran”, maka setiap tahun kita hanya akan membakar uang puluhan triliun untuk mengembalikan keadaan ke titik nol, tanpa pernah benar-benar maju. Sumatera butuh lebih dari sekadar pemulihan; ia butuh revolusi pencegahan.























