MAKASSAR, WARTAKITA.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mencopot Prof Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). Keputusan yang efektif berlaku per Senin, 3 November 2025 ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran etik dan masalah tata kelola administrasi. Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan dan menjamin stabilitas kampus, Kemendikbudristek menunjuk Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Farida Patittingi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.
Pencopotan ini merupakan puncak dari evaluasi mendalam yang dilakukan oleh Kemendikbudristek terhadap kinerja rektorat UNM selama enam bulan terakhir. Menurut sumber internal, keputusan tersebut didasarkan pada hasil audit internal yang menemukan sejumlah masalah krusial, termasuk dugaan nepotisme dalam penunjukan pejabat di lingkungan kampus dan ketidakefektifan manajemen yang memicu konflik internal berkepanjangan di antara senat akademik dan jajaran pimpinan.
Kronologi Pencopotan dan Penunjukan Plh Rektor
Proses pergantian kepemimpinan ini berlangsung cepat dan terpusat. Surat Keputusan (SK) pencopotan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Prof Abdul Haris, dan diserahkan secara resmi pada Senin (3/11/2025). Pengumuman kepada publik dan sivitas akademika UNM dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, untuk menghindari disinformasi.
Sebagai langkah taktis untuk menjaga keberlangsungan operasional, Prof Dr Farida Patittingi langsung menggelar rapat koordinasi dengan para wakil rektor UNM di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, pada Selasa pagi pukul 10:00 WITA. Prof Farida, yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara, ditugaskan untuk menstabilkan kondisi internal UNM dan mempersiapkan transisi menuju pemilihan rektor definitif sesuai peraturan yang berlaku.
Fokus Utama Plh Rektor: Stabilitas Akademik dan Tata Kelola
Dalam rapat pertamanya, Prof Farida menegaskan bahwa prioritas utamanya adalah memastikan seluruh kegiatan akademik, terutama menjelang semester baru, berjalan normal tanpa gangguan. “Tidak ada perubahan struktural besar dalam waktu dekat. Fokus kami adalah konsolidasi internal dan memastikan layanan pendidikan kepada mahasiswa tidak terganggu,” ujarnya dalam keterangan singkat.
Penunjukan seorang akademisi dari luar UNM, terlebih dari Unhas yang merupakan institusi besar lain di Makassar, dianalisis sebagai langkah Kemendikbudristek untuk menghadirkan figur netral yang dapat menengahi konflik dan memulai reformasi tata kelola yang transparan.
Dampak bagi Ekosistem Pendidikan di Sulawesi Selatan
Keputusan Kemendikbudristek ini membawa dampak signifikan bagi lanskap pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan. UNM, sebagai salah satu universitas negeri terbesar dan pencetak tenaga pendidik utama di kawasan timur Indonesia, kini berada dalam sorotan publik terkait integritas dan tata kelolanya.
Bagi ribuan calon mahasiswa baru dan orang tua di Sulawesi Selatan, isu stabilitas kepemimpinan di UNM menjadi faktor pertimbangan penting. Reputasi institusi yang terjaga adalah kunci untuk menarik talenta terbaik. Di sisi lain, bagi dunia industri dan instansi pemerintah di Sulsel yang menyerap lulusan UNM, kualitas dan integritas alumni menjadi taruhan. Krisis kepemimpinan yang berlarut-larut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap standar pendidikan yang diterapkan di universitas tersebut.
Respons Sivitas Akademika dan Harapan ke Depan
Di lingkungan internal kampus UNM di Jalan AP Pettarani, Makassar, suasana terpantau kondusif meski diwarnai berbagai diskusi di kalangan dosen dan mahasiswa. Sebagian besar sivitas akademika berharap agar periode transisi ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan fundamental. Mereka menuntut proses pemilihan rektor definitif yang akan datang berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik internal.
Pihak Humas Unhas, melalui Kepala Bidang Ishaq Rahman, telah mengonfirmasi penugasan Prof Farida Patittingi dan menyatakan bahwa Unhas mendukung penuh langkah Kemendikbudristek untuk perbaikan mutu pendidikan tinggi nasional.
Menuju Stabilitas dan Tata Kelola Baru
Pencopotan Prof Karta Jayadi menjadi preseden penting dari Kemendikbudristek dalam menegakkan standar tata kelola perguruan tinggi negeri. Tugas Plh Rektor, Prof Farida Patittingi, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis untuk memulihkan kepercayaan internal dan eksternal. Keberhasilan UNM melewati masa transisi ini akan menjadi tolok ukur reformasi birokrasi dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan secara keseluruhan.

























