Wartakita.id, Makassar – Kota Makassar kembali ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Lomba Kelurahan Terpadu tahun 2019. Penilaian lomba kelurahan terpadu ini Kelurahan buloa mendapatkan jadwal penilaian pada hari senin, (8/7/19) jalan sultan abdullah raya.
PJ Walikota Makassar dalam hal ini di wakili oleh Sekertaris Daerah Kota Makassar Ir H Muh Ansar, M,Si menerima Tim Penilai yang di ketuai oleh DR. H Azhari Fasiro Raja Milo,M,Si sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ProvinsibSulawesi Selatan bersama rombongan
Dinas PPKB Kota Makassar adalah salasatu unsur yang tak terlupakan dalam kriteria penilaian lomba kali ini, ada Lorong KB didalamnya terdapat kelompok-kelompok pembinaan masyarakat seperti, bina keluarga balita, bina keluarga remaja dan bina keluarga lansia, juga Usaha Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) PPKBD dan Sub PPKBD.
Kepala Dinas PPKB Kota Makassar Andi Zulkifly yakin bahwa perlombaan kali ini insyaallah Makassar akan mewakili Provinsi Sul-Sel ke tingkat nasional, itu karena pembinaan kelompok 3 bina ini dan UPPKS sudah berjalan sejak jauh jauh hari dan kami memang rutin dalam memberikan pelatihan pelatihan agar aspek aspek dalam pembangunan keluarga ini dapat terwujud sebagai mana yang kami inginkan.
Ada pun 23 paket penilaian yang dimaksud dalam perlombaan Kelurahan Terpadu ini adalah :
1. Kejar Paket A, B, C, dan kejar usaha – PAUD dan Taman Bermain
2. Pustu, Posyandu, UKS, dan Longset – Kelompok Lansia
3. TTG, Usaha Ekonomi Kreatif, (pembuatan nugget)
4. Pembangunan, penataan, administrasi Poskamling
5. Pembangunan sarana dan prasarana posko BPBD – administrasi kelurahan
6. Penataan administrasi LPM kelurahan
7. Pembinaan administrasi kelurahan
8. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
9. Karang Taruna dan Kelompok WKS BM
10. Majelis Taklim, TPA dan Remaja Masjid
11. Kelompok Tani, Kebun PKK Toga dan Bulo
12. Kelompok UPPKS, BKB, BKR, BKI, PPKB, dan Lorong
13. Rumah Sehat I, II, III
14. Kadarkum
15. UP2K dan Binaan UMKM (bros dan tempat kado)
16. Revitalisasi, penataan Posyandu dan taman baca
17. Kelompok perawatan jenazah
18. Penataan lingkungan
19. Pembuatan pintu gerbang, revitalisasi baruga, renovasi kantor kelurahan
20. Rumah binaan I sampai IX
21. Pembersihan, penataan dan penyemprotan akses lokasi binaan
22. Rumah binaan XII-XIII – penertiban lalu lintas
23. Rumah binaan XIV-XV. (*)