Praktik korupsi di lingkungan pemerintahan terus menjadi perhatian serius. Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri dari Polda Sulawesi Selatan baru-baru ini membeberkan berbagai modus operandi yang sering kali digunakan para pelaku, memberikan gambaran jelas mengenai tantangan dalam pemberantasan korupsi.
- Titip Proyek: Memasukkan nama pihak tertentu dalam daftar pemenang proyek.
- Penggeseran Anggaran: Mengarahkan proses tender kepada pihak yang telah ditentukan sebelumnya.
- Pengaturan Pagu: Menetapkan jumlah anggaran proyek sebelum proses pengadaan dimulai, membuka celah manipulasi.
- Mark-up (Penggelembungan Dana): Menaikkan nilai anggaran proyek melebihi nilai sebenarnya.
- Pengondisian Nomenklatur: Membuat spesifikasi teknis yang sangat spesifik, hanya menguntungkan pihak tertentu.
- Pengurangan Volume Pekerjaan: Melakukan pengurangan kualitas atau kuantitas pekerjaan dari yang seharusnya sesuai kontrak.
Membedah Pola Korupsi yang Merajalela
Dalam paparannya di Makassar pada hari Kamis, Kombes Jufri merinci berbagai bentuk dan modus korupsi yang umum terjadi. Selain modus-modus yang berkaitan langsung dengan proyek pengadaan barang dan jasa, Jufri juga mengingatkan bahwa korupsi meliputi spektrum yang lebih luas. Ini mencakup praktik-praktik seperti suap, kecurangan dalam berbagai bentuk, penggelapan dalam jabatan yang seharusnya dijalankan dengan integritas, pemerasan, pungutan liar (pungli) yang memberatkan masyarakat, penerimaan gratifikasi yang tidak sah, hingga benturan kepentingan yang merusak prinsip netralitas dan objektivitas.
Perbedaan Krusial: Suap-Menyuap vs. Gratifikasi
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Kombes Jufri adalah perbedaan mendasar antara suap-menyuap dan gratifikasi. Perbedaan ini terletak pada adanya kesepakatan sebelumnya atau ‘deal-dealan’.
Suap-Menyuap terjadi ketika ada janji imbalan yang dibuat sebelum suatu tindakan dilakukan. Contohnya adalah kalimat, “Jika proyek ini berhasil saya dapatkan, saya akan memberikan sejumlah uang kepada Bapak.” Ini menunjukkan adanya transaksi yang telah disepakati sebelumnya untuk mempengaruhi keputusan.
Di sisi lain, Gratifikasi umumnya diberikan setelah seseorang berhasil mendapatkan sesuatu, sering kali dalam bentuk hadiah atau bingkisan. Meskipun tidak selalu ada kesepakatan yang eksplisit di awal, gratifikasi yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai ketentuan tetap dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi karena berpotensi mempengaruhi independensi pejabat publik.
Penjelasan mendalam ini disampaikan Jufri saat menjadi narasumber dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp (RLC) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel di Asrama Haji Makassar, periode 22 hingga 28 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai integritas di kalangan aparatur pemerintah.
Langkah Antisipatif Menuju Pemerintahan Bersih
Menghadapi kompleksitas modus korupsi, Kombes Jufri menggarisbawahi pentingnya langkah-langkah antisipatif yang komprehensif. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi memerlukan sinergi berbagai elemen, baik dari internal pemerintahan maupun pengawasan eksternal.
- Penguatan Sistem dan Tata Kelola Pemerintahan: Perbaikan mekanisme, prosedur, dan regulasi dalam setiap lini pemerintahan adalah fondasi utama. Sistem yang kuat meminimalkan celah untuk penyalahgunaan wewenang.
- Peningkatan Transparansi Anggaran dan Kinerja: Keterbukaan informasi mengenai alokasi anggaran dan hasil kerja pemerintah kepada publik menciptakan akuntabilitas dan memudahkan pengawasan.
- Digitalisasi Layanan Publik: Pemanfaatan teknologi informasi dalam penyediaan layanan publik dapat mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi memicu praktik korupsi, sekaligus meningkatkan efisiensi.
- Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM): Investasi dalam peningkatan kualitas dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pelatihan, pendidikan karakter, dan pengembangan kompetensi menjadi krusial.
- Optimalisasi Sistem Pengaduan Internal: Membangun dan memperkuat mekanisme pelaporan yang aman dan efektif bagi pegawai untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dari dalam instansi itu sendiri.
Jufri menambahkan bahwa kegiatan seperti RLC sangat efektif dalam memperkuat kapasitas dan integritas SDM. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa saat ini, seluruh aktivitas pemerintahan berada di bawah pengawasan ketat dari berbagai lembaga, baik internal seperti Inspektorat, maupun eksternal, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengawasan berlapis ini diharapkan dapat menjadi deterensi efektif bagi praktik korupsi.























