Satu unit pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, resmi ditutup oleh Pertamina Patra Niaga. Tindakan tegas ini diambil menyusul temuan indikasi penimbunan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Kronologi Penutupan Pangkalan LPG 3 Kg di Lumajang
Langkah penutupan pangkalan LPG 3 kg ini merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim gabungan pada Kamis, 9 April 2026. Berlokasi di Dusun Kebonsari, Desa Jarit, sidak tersebut berhasil mengungkap adanya praktik penimbunan yang mencurigakan.
Temuan Ribuan Tabung LPG yang Ditimbun
Dalam sidak tersebut, tim menemukan sebanyak 1.000 tabung elpiji 3 kilogram yang diduga telah sengaja ditimbun di sebuah pangkalan milik warga berinisial B. Penemuan ini sontak memicu perhatian serius dari pihak berwenang.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang turut hadir dalam penutupan pangkalan tersebut, menegaskan bahwa praktik penimbunan oleh pangkalan LPG merupakan akar permasalahan kelangkaan gas melon di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang, berkoordinasi dengan Pertamina, mengambil keputusan tegas untuk menutup pangkalan yang terbukti melanggar aturan.
“Jadi, hari ini secara resmi kami bersama Pertamina melakukan pemutusan hubungan usaha terhadap pangkalan di Desa Jarit. Bukti PHU juga sudah ditempel di lokasi,” ujar Bupati Indah di Desa Jarit, Sabtu (11/4/2026).
Pelanggaran Aturan Stok LPG Bersubsidi
Bupati Indah menjelaskan bahwa setiap pangkalan LPG memiliki ketentuan stok yang diatur secara ketat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pangkalan LPG seharusnya hanya diperbolehkan memiliki maksimal 100 tabung untuk didistribusikan dan 100 tabung sebagai stok cadangan. Aturan ini dibuat untuk memastikan ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat.
Melampaui Batas Stok yang Ditetapkan
Namun, hasil temuan di lapangan menunjukkan penyimpangan yang signifikan. Jumlah tabung yang ditemukan ditimbun di pangkalan tersebut mencapai sekitar seribu tabung, yang berarti sepuluh kali lipat dari batas maksimal stok yang diperbolehkan. Pelanggaran ini dinilai sangat serius dan tidak dapat ditoleransi.
“Nah, seharusnya maksimal 100 tabung untuk distribusi dan 100 untuk stok. Tapi ketika tim kami datang, jumlahnya hampir seribu. Ini jelas pelanggaran serius. Makanya kami ambil keputusan untuk menutup pangkalan,” tegas Bupati Indah.
Dampak Penimbunan Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Lumajang
Praktik penimbunan LPG bersubsidi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Salah satu dampak paling nyata adalah lonjakan harga LPG 3 kg di pasaran.
Harga LPG Melambung Jauh dari HET
Bupati Indah menyoroti bahwa harga LPG 3 kg di tingkat konsumen telah mencapai Rp24 ribu hingga Rp35 ribu per tabung. Angka ini jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp18 ribu.
Perbedaan harga yang signifikan ini jelas memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang masuk dalam kategori penerima subsidi. LPG 3 kg sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan rumah tangga yang membutuhkan.
“Ini sudah sangat di luar nalar. LPG 3 kilo ini diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Kalau harganya melambung seperti ini, jelas sangat memberatkan,” keluh Bupati Indah.
Dengan penutupan pangkalan yang terbukti melakukan penimbunan, diharapkan pasokan LPG 3 kg di Lumajang dapat kembali stabil dan harga dapat kembali sesuai dengan HET. Langkah ini menjadi upaya serius untuk melindungi hak masyarakat terhadap akses energi bersubsidi yang terjangkau.























