Rabu, 10 Juni 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di wilayahnya

by Pewarta Warga
12/12/2023
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 3 mins read
A A
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, mengingatkan bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan di mana mereka beroperasi.

Menurut Mesakh, Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di wilayahnya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mesakh Raymond saat mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), yang berlangsung di Hotel Grand Asia pada Minggu, 10 Desember 2023.

“Kami sebagai anggota dewan akan terus mengawal implementasi Perda TSLP ini, yang akan menjadi panduan dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ujar Mesakh. Perda ini akan menjadi panduan bagi mereka ketika membutuhkan bantuan dana untuk program sosial di lingkungannya.

Program-program yang dimaksud mencakup dana hibah yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat, subsidi pembiayaan untuk proyek pengembangan masyarakat, bantuan sosial berupa barang atau uang, pelayanan sosial seperti kesehatan, pendidikan, olahraga, dan santunan pekerja sosial, serta perlindungan sosial berupa kesempatan bagi atlet nasional atau daerah yang sudah pensiun.

“Kami berharap semua perusahaan dapat memahami kewajiban mereka terhadap lingkungan di sekitar mereka,” tambahnya.

Pada kesempatan yang berbeda, narasumber kegiatan tersebut, yaitu Camat Panakukang, Pangeran Nur Akbar, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menagih atau meminta perusahaan untuk menyediakan dana CSR. Hal ini telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016.

“Pekerja memiliki hak untuk mendorong perusahaan tempat mereka bekerja agar memenuhi kewajibannya,” kata Nur Akbar, mengutip datakita.co, Bahwa CSR adalah komitmen dari suatu perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan di mana perusahaan tersebut beroperasi.

“Perda ini mengikat dan bersifat wajib. Oleh karena itu, perusahaan tidak memiliki alasan lagi untuk tidak melaksanakan CSR,” tambahnya.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas implementasi Perda TSLP ini, Mesakh Raymond Rantepadang juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bekerja sama. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan kerjasama yang baik, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk membangun kesejahteraan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” ucap Mesakh.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan CSR. Menurutnya, perusahaan harus secara jelas melaporkan penggunaan dana CSR dan hasil dari program-program yang telah dilaksanakan. Hal ini akan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Kami akan terus memantau pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Kota Makassar. Kami ingin memastikan bahwa dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mesakh juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan CSR. Ia menegaskan bahwa pihak DPRD akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan perusahaan tersebut bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Penting bagi masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan CSR oleh perusahaan. Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan kesejahteraan yang lebih merata,” tutupnya.

BACA JUGA:

PLN UID Sulselrabar Berbagi Berkah Idul Adha 1447 H: 28 Sapi & 6 Kambing Dirangkai Jadi 800 Paket Daging untuk Masyarakat Makassar

TNI AL Makassar Tingkatkan Keselamatan Nelayan Pasca Insiden Kapal: Edukasi Teknis dan Pendekatan Humanis

Wali Kota Madiun Maidi Ditetapkan Tersangka Korupsi Usai Terjaring OTT KPK

PLN Tanam Ribuan Pohon di Pesisir Jeneponto, Lindungi Warga dari Abrasi

Rekomendasi DPRD Makassar LKPj Wali Kota: DPRD meminta penggunaan anggaran di OPD lebih efisien

Tags: CSRDPRD kota MakassarSosialisasi
Share11Tweet7Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Transformasi TPA Antang Makassar: Menuju Sistem Sanitary Landfill Modern yang Berkelanjutan

09/06/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Kloter 9 Haji Makassar Pulang Utuh, PPIH Ungkap Kunci Pelayanan Prima

09/06/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026

06/06/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Gubernur Sulsel Pimpin Penanaman 1.000 Mangrove di Selayar: Investasi Hijau untuk Hari Lingkungan Hidup Dunia 2026

06/06/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Kloter 6 Haji Bone Pulang Utuh 393 Jamaah, Pesan ‘Jaga Kemabruran’ Menggema

06/06/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara pribadi menyambut kepulangan Kelompok Terbang 5 Debarkasi Makassar

06/06/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Kloter 4 Jemaah Haji Wajo dan Makassar Tiba di Tanah Air, Satu Orang Masih Dirawat di Arab Saudi

04/06/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

BPBD Makassar Bergerak Cepat: Kanal Bara-baraya Timur Dibersihkan Tuntas Berkat Instruksi Wali Kota

04/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

    Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Gempa M 7,7 Filipina Selatan Picu Potensi Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia: Analisis BMKG dan Imbauan Kewaspadaan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gubernur Sulsel Pimpin Penanaman 1.000 Mangrove di Selayar: Investasi Hijau untuk Hari Lingkungan Hidup Dunia 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Skandal OJK dan Ancaman Monopoli Negara di Bursa Efek: Analisis Mendalam Demutualisasi BEI

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • CFD Rasuna Said Diharapkan Rutin, Gubernur Ajak Cinta Laura Kampanyekan Pilah Sampah di Jakarta

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • 4.200 Pengurus Bank Sampah Seluruh Indonesia Ikut E-Learning

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Indonesia vs Mozambik: Debut Bersejarah di GBK, Menyongsong Sejarah Baru

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Shin Tae-yong Resmi Latih Persija Jakarta: Mohammad Prapanca Sebut Titik Balik Prestasi Macan Kemayoran

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.