Sabtu, 12 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di wilayahnya

by Pewarta Warga
12/12/2023
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 3 mins read
A A
DPRD-kota-Makassar

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, mengingatkan bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan di mana mereka beroperasi.

Menurut Mesakh, Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di wilayahnya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mesakh Raymond saat mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), yang berlangsung di Hotel Grand Asia pada Minggu, 10 Desember 2023.

“Kami sebagai anggota dewan akan terus mengawal implementasi Perda TSLP ini, yang akan menjadi panduan dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ujar Mesakh. Perda ini akan menjadi panduan bagi mereka ketika membutuhkan bantuan dana untuk program sosial di lingkungannya.

Program-program yang dimaksud mencakup dana hibah yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat, subsidi pembiayaan untuk proyek pengembangan masyarakat, bantuan sosial berupa barang atau uang, pelayanan sosial seperti kesehatan, pendidikan, olahraga, dan santunan pekerja sosial, serta perlindungan sosial berupa kesempatan bagi atlet nasional atau daerah yang sudah pensiun.

“Kami berharap semua perusahaan dapat memahami kewajiban mereka terhadap lingkungan di sekitar mereka,” tambahnya.

Pada kesempatan yang berbeda, narasumber kegiatan tersebut, yaitu Camat Panakukang, Pangeran Nur Akbar, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menagih atau meminta perusahaan untuk menyediakan dana CSR. Hal ini telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016.

“Pekerja memiliki hak untuk mendorong perusahaan tempat mereka bekerja agar memenuhi kewajibannya,” kata Nur Akbar, mengutip datakita.co, Bahwa CSR adalah komitmen dari suatu perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan di mana perusahaan tersebut beroperasi.

“Perda ini mengikat dan bersifat wajib. Oleh karena itu, perusahaan tidak memiliki alasan lagi untuk tidak melaksanakan CSR,” tambahnya.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas implementasi Perda TSLP ini, Mesakh Raymond Rantepadang juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bekerja sama. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan kerjasama yang baik, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk membangun kesejahteraan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” ucap Mesakh.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan CSR. Menurutnya, perusahaan harus secara jelas melaporkan penggunaan dana CSR dan hasil dari program-program yang telah dilaksanakan. Hal ini akan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Kami akan terus memantau pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Kota Makassar. Kami ingin memastikan bahwa dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mesakh juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan CSR. Ia menegaskan bahwa pihak DPRD akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan perusahaan tersebut bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Penting bagi masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan CSR oleh perusahaan. Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan kesejahteraan yang lebih merata,” tutupnya.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

PLN UID Sulselrabar Berbagi Berkah Idul Adha 1447 H: 28 Sapi & 6 Kambing Dirangkai Jadi 800 Paket Daging untuk Masyarakat Makassar

TNI AL Makassar Tingkatkan Keselamatan Nelayan Pasca Insiden Kapal: Edukasi Teknis dan Pendekatan Humanis

Wali Kota Madiun Maidi Ditetapkan Tersangka Korupsi Usai Terjaring OTT KPK

PLN Tanam Ribuan Pohon di Pesisir Jeneponto, Lindungi Warga dari Abrasi

Rekomendasi DPRD Makassar LKPj Wali Kota: DPRD meminta penggunaan anggaran di OPD lebih efisien

Tags: CSRDPRD kota MakassarSosialisasi
Share11Tweet7Send

ARTIKEL TERKAIT

Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Bupati Jeneponto Resmikan Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 4, Targetkan 9 Program Unggulan Tingkatkan SDM

11/09/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Bupati Sulawesi Barat Mendesak Perbaikan Tata Kelola BBM Subsidi untuk Kebutuhan Tepat Sasaran

11/09/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Antrean BBM Makassar Tak Mereda: Long Lines, Pemicu Kemacetan, dan Respons Setengah Hati

11/09/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

DPRD Sulsel Mendesak Pertamina Stabilisasi Pasokan BBM & Elpiji di Tengah Antrean Panjang Makassar

10/09/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Antrean BBM Makassar: Benarkah Lonjakan Permintaan, Bukan Kelangkaan?

09/09/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Polda Sulsel Bergerak: Selidiki Kelangkaan BBM Subsidi, Tak Ada Ampun untuk Penimbun

09/09/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Revitalisasi Jalan Poros Ujung Lamuru-Palattae di Bone: Fondasi Baru Konektivitas dan Kemakmuran Warga

08/09/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

RSUD La Palaloi Maros Segera Lengkapi Layanan Jantung dengan Laboratorium Kateterisasi Senilai Rp30 Miliar

08/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Blackout Sumatera 22 Mei 2026: Akar Masalah Teknis Transmisi dan Misteri Suara Helikopter Sebelum Gelap

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Antrean BBM Makassar: Benarkah Lonjakan Permintaan, Bukan Kelangkaan?

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Antrean BBM Makassar Tak Mereda: Long Lines, Pemicu Kemacetan, dan Respons Setengah Hati

    976 shares
    Share 387 Tweet 242
  • BREAKING NEWS: 8 Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak Pasca Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • DPRD Sulsel Mendesak Pertamina Stabilisasi Pasokan BBM & Elpiji di Tengah Antrean Panjang Makassar

    935 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Polda Sulsel Bergerak: Selidiki Kelangkaan BBM Subsidi, Tak Ada Ampun untuk Penimbun

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Asap Pekat dari Gardu Listrik Pasar Baru: Analisis Mendalam Penanganan PLN

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Cara Cek Bansos Beras 30 Kg Tahap 2 2026: Panduan Lengkap Desil, Jadwal Cair, dan Cara Ambil

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Abu Vulkanik Anak Krakatau Bergeser, Jakarta Tak Lagi Terdampak: Analisis BMKG dan Dampak bagi Banten

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.