Kamis, 18 Juni 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di wilayahnya

by Pewarta Warga
12/12/2023
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 3 mins read
A A
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, mengingatkan bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan di mana mereka beroperasi.

Menurut Mesakh, Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di wilayahnya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mesakh Raymond saat mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), yang berlangsung di Hotel Grand Asia pada Minggu, 10 Desember 2023.

“Kami sebagai anggota dewan akan terus mengawal implementasi Perda TSLP ini, yang akan menjadi panduan dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ujar Mesakh. Perda ini akan menjadi panduan bagi mereka ketika membutuhkan bantuan dana untuk program sosial di lingkungannya.

Program-program yang dimaksud mencakup dana hibah yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat, subsidi pembiayaan untuk proyek pengembangan masyarakat, bantuan sosial berupa barang atau uang, pelayanan sosial seperti kesehatan, pendidikan, olahraga, dan santunan pekerja sosial, serta perlindungan sosial berupa kesempatan bagi atlet nasional atau daerah yang sudah pensiun.

World Cup 2026

“Kami berharap semua perusahaan dapat memahami kewajiban mereka terhadap lingkungan di sekitar mereka,” tambahnya.

Pada kesempatan yang berbeda, narasumber kegiatan tersebut, yaitu Camat Panakukang, Pangeran Nur Akbar, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menagih atau meminta perusahaan untuk menyediakan dana CSR. Hal ini telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016.

“Pekerja memiliki hak untuk mendorong perusahaan tempat mereka bekerja agar memenuhi kewajibannya,” kata Nur Akbar, mengutip datakita.co, Bahwa CSR adalah komitmen dari suatu perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan di mana perusahaan tersebut beroperasi.

“Perda ini mengikat dan bersifat wajib. Oleh karena itu, perusahaan tidak memiliki alasan lagi untuk tidak melaksanakan CSR,” tambahnya.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas implementasi Perda TSLP ini, Mesakh Raymond Rantepadang juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bekerja sama. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

World Cup 2026

“Dengan kerjasama yang baik, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk membangun kesejahteraan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” ucap Mesakh.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan CSR. Menurutnya, perusahaan harus secara jelas melaporkan penggunaan dana CSR dan hasil dari program-program yang telah dilaksanakan. Hal ini akan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Kami akan terus memantau pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Kota Makassar. Kami ingin memastikan bahwa dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mesakh juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan CSR. Ia menegaskan bahwa pihak DPRD akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan perusahaan tersebut bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Penting bagi masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan CSR oleh perusahaan. Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan kesejahteraan yang lebih merata,” tutupnya.

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

PLN UID Sulselrabar Berbagi Berkah Idul Adha 1447 H: 28 Sapi & 6 Kambing Dirangkai Jadi 800 Paket Daging untuk Masyarakat Makassar

TNI AL Makassar Tingkatkan Keselamatan Nelayan Pasca Insiden Kapal: Edukasi Teknis dan Pendekatan Humanis

Wali Kota Madiun Maidi Ditetapkan Tersangka Korupsi Usai Terjaring OTT KPK

PLN Tanam Ribuan Pohon di Pesisir Jeneponto, Lindungi Warga dari Abrasi

Rekomendasi DPRD Makassar LKPj Wali Kota: DPRD meminta penggunaan anggaran di OPD lebih efisien

Tags: CSRDPRD kota MakassarSosialisasi
Share11Tweet7Send
World Cup 2026

ARTIKEL TERKAIT

Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Tragedi Makassar: Motif Asmara dan Ekonomi Latar Belakang Suami Habisi Nyawa Istri

16/06/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Muhammadiyah Makassar: SatuMu Perkuat Basis Data Anggota Lewat Pelatihan Digitalisasi Mendalam

16/06/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Kelurahan Gunung Sari Makassar Siap Gebrak Lomba Desa/Kelurahan Provinsi 2026: Strategi Juara dan Fondasi Kuat

15/06/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

RSUP Wahidin Sudirohusodo Perketat Pengamanan Pasca-Insiden Penikaman Pasien di Makassar

15/06/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Rehabilitasi Irigasi Bengo Rp118 Miliar: Dongkrak Produksi Pertanian Bone dan Kesejahteraan Petani

14/06/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Sulawesi Selatan Diusulkan Jadi Pusat Khazanah Maritim Indonesia Timur, Peluang Emas Sejarah dan Literasi

14/06/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Pemkot Makassar Gelontorkan Rp2,1 Miliar untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Wilayah Kepulauan

13/06/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Bersinergi Tangani Banjir Luwu Utara, Perkuat Tanggap Darurat

11/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo - Arsip

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Pembukaan Piala Dunia 2026: Meksiko Menang di Azteca

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Piala Dunia 2026: Jeda Minum Berujung Blok Iklan, Penonton Global Marah

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bank Dunia Beri ‘Alarm’ untuk Kelas Menengah Indonesia: Upah Riil Terus Anjlok, Kualitas Pekerjaan Menurun

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bongkar Mesin “Ekonomi Zombie”: Cetak Biru Penyelamatan Kelas Menengah dari Meja Pengambil Kebijakan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Pete-pete Laut: Menjangkau Pulau Makassar dengan Transportasi Laut Terjangkau dan Terjadwal

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Piala Dunia 2026 Dimulai: Sejarah Baru di Tiga Negara Tuan Rumah, Siaran Langsung TVRI

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Panduan Lengkap Piala Dunia 2026: Semuanya yang Perlu ‘Noob’ Ketahui

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Bersinergi Tangani Banjir Luwu Utara, Perkuat Tanggap Darurat

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.