Selasa, 20 Januari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di wilayahnya

by Pewarta Warga
12/12/2023
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 3 mins read
A A
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, mengingatkan bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan di mana mereka beroperasi.

Menurut Mesakh, Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di wilayahnya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mesakh Raymond saat mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), yang berlangsung di Hotel Grand Asia pada Minggu, 10 Desember 2023.

“Kami sebagai anggota dewan akan terus mengawal implementasi Perda TSLP ini, yang akan menjadi panduan dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ujar Mesakh. Perda ini akan menjadi panduan bagi mereka ketika membutuhkan bantuan dana untuk program sosial di lingkungannya.

Program-program yang dimaksud mencakup dana hibah yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat, subsidi pembiayaan untuk proyek pengembangan masyarakat, bantuan sosial berupa barang atau uang, pelayanan sosial seperti kesehatan, pendidikan, olahraga, dan santunan pekerja sosial, serta perlindungan sosial berupa kesempatan bagi atlet nasional atau daerah yang sudah pensiun.

“Kami berharap semua perusahaan dapat memahami kewajiban mereka terhadap lingkungan di sekitar mereka,” tambahnya.

Pada kesempatan yang berbeda, narasumber kegiatan tersebut, yaitu Camat Panakukang, Pangeran Nur Akbar, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menagih atau meminta perusahaan untuk menyediakan dana CSR. Hal ini telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016.

“Pekerja memiliki hak untuk mendorong perusahaan tempat mereka bekerja agar memenuhi kewajibannya,” kata Nur Akbar, mengutip datakita.co, Bahwa CSR adalah komitmen dari suatu perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan di mana perusahaan tersebut beroperasi.

“Perda ini mengikat dan bersifat wajib. Oleh karena itu, perusahaan tidak memiliki alasan lagi untuk tidak melaksanakan CSR,” tambahnya.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas implementasi Perda TSLP ini, Mesakh Raymond Rantepadang juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bekerja sama. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan kerjasama yang baik, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk membangun kesejahteraan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” ucap Mesakh.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan CSR. Menurutnya, perusahaan harus secara jelas melaporkan penggunaan dana CSR dan hasil dari program-program yang telah dilaksanakan. Hal ini akan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Kami akan terus memantau pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Kota Makassar. Kami ingin memastikan bahwa dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mesakh juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan CSR. Ia menegaskan bahwa pihak DPRD akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan perusahaan tersebut bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Penting bagi masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan CSR oleh perusahaan. Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan kesejahteraan yang lebih merata,” tutupnya.

BACA JUGA:

Wali Kota Madiun Maidi Ditetapkan Tersangka Korupsi Usai Terjaring OTT KPK

PLN Tanam Ribuan Pohon di Pesisir Jeneponto, Lindungi Warga dari Abrasi

Rekomendasi DPRD Makassar LKPj Wali Kota: DPRD meminta penggunaan anggaran di OPD lebih efisien

CSR “Mengetuk Pintu Langit” PT Pegadaian Kanwil VI Makassar Ikutkan UMKM

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Makassar, Wali Kota Danny Akan Maksimalkan Penanganan Anjal

Tags: CSRDPRD kota MakassarSosialisasi
Share10Tweet6Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama

Unismuh Makassar dan UIAD Sinjai Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Lembaga Bahasa

20/01/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama

UIN Alauddin Makassar Didorong Jadi Center of Excellence Kemenag di Indonesia Timur

20/01/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama

Delapan Bupati Hadiri Peresmian RM Asna Jaya di Batam, Beri Dukungan UMKM Kuliner Khas Sulsel

20/01/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama

Bupati Luwu Sambut Positif Rencana KKN Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Siap Beri Dukungan Penuh

19/01/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama

Bantuan Logistik Disalurkan ke Warga Pangkep Terdampak Angin Puting Beliung: Penanganan Cepat Pemprov Sulsel

17/01/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama

Sinergi TNI-Warga Gowa: Tata Saluran Air untuk Cegah Banjir Musim Hujan

17/01/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama

Wali Kota Makassar Gandeng IAPIM Perkuat Sinergi Pembangunan Kota Berbasis Karakter

17/01/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama

Sidrap Kirim Ratusan Ton Telur: Dukungan Strategis untuk Program Makan Bergizi dan Pangan Nasional

17/01/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama

    Banjir Melanda Indonesia 12 Januari 2026: Daftar Wilayah Terdampak dan Dampaknya

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Mengalir Sampai Kiamat: Jejak Wakaf Habib Bugak yang Memberi Jutaan Rupiah untuk Jemaah Aceh.

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Agatha Christie’s Seven Dials di Netflix: Terkuak, Siapa Pembunuh Sebenarnya dan Motif di Balik Misteri

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Bagian Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Pangkep, Tim SAR Hadapi Kendala Cuaca dan Medan Sulit

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Hoaks Tautan Pinjaman BRI hingga Rp500 Juta

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Konser BTS di Busan Picu Lonjakan Hotel Hingga 10x Lipat, Penggemar Kecewa Berat

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • UPDATE: Pesawat KKP Hilang Kontak Dekat Makassar: Pencarian Intensif di Kawasan Gunung, 10 Orang dalam Pesawat

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Mengungkap Keunikan Rumah Tradisional Bugis di Sulawesi Selatan

    415 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Dari Luka yang Dicuri Menuju Janji yang Dinanti: Babak Baru Aurelie Moeremans

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Utama
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.