Senin, 23 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional

by Redaktur
28/11/2025
in Berita Terkini, Ekonomi dan Bisnis, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured

Wartakita.id, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 185/PUU-XXII/2024 telah mengubah peta investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Bagi para pelaku usaha dan calon investor, perubahan durasi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) adalah isu paling sensitif.

Tidak ada lagi janji manis penguasaan lahan hingga hampir dua abad. MK memerintahkan aturan tanah di IKN tunduk kembali pada prinsip konstitusi dan UU Pokok Agraria.

Berikut adalah rincian teknis perubahan tersebut untuk memudahkan Anda memahami lanskap regulasi terbaru.

Perbandingan Skema Hak Atas Tanah (HAT)

Komponen UU IKN Lama (Dibatalkan MK) Pasca-Putusan MK (Berlaku Saat Ini)
HGU (Hak Guna Usaha) Total Maksimal: 190 Tahun

– Siklus 1: 95 Tahun

– Siklus 2: 95 Tahun

Total Maksimal: 95 Tahun

– Pemberian Awal: 35 Tahun

– Perpanjangan: 25 Tahun

– Pembaruan: 35 Tahun

HGB (Hak Guna Bangunan) Total Maksimal: 160 Tahun

– Siklus 1: 80 Tahun

– Siklus 2: 80 Tahun

Total Maksimal: 80 Tahun

– Pemberian Awal: 30 Tahun

– Perpanjangan: 20 Tahun

– Pembaruan: 30 Tahun

Hak Pakai Total Maksimal: 160 Tahun Total Maksimal: 80 Tahun

(Skema sama dengan HGB)

Mekanisme Evaluasi Evaluasi minim, perpanjangan seolah otomatis (Siklus). Evaluasi Berjenjang. Setiap tahap perpanjangan memerlukan penilaian pemenuhan syarat pemanfaatan tanah.

Mengapa Kembali ke Skema Lama?

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa skema 190 tahun menciptakan ketidakadilan dan potensi hilangnya kedaulatan negara. Dengan skema baru (yang sebenarnya adalah skema standar nasional), negara memiliki kontrol lebih kuat.

Negara berhak mengambil kembali tanah tersebut jika dalam periode 35 tahun pertama investor terbukti menelantarkan lahan atau tidak menggunakannya sesuai peruntukan. Ini mencegah praktik “bank tanah” oleh spekulan yang hanya ingin menguasai aset tanpa membangun infrastruktur riil di IKN.

Dampak Bagi Investor

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebutkan bahwa investor tidak perlu panik. Kepastian hukum justru lebih terjamin dengan putusan ini karena aturan mainnya sudah teruji secara nasional dan tidak rawan digugat lagi di kemudian hari.

Pemerintah menjamin prioritas perpanjangan bagi investor yang existing, asalkan bisnisnya berjalan on-track. Jadi, meskipun durasinya “disunat” separuh, jaminan berusahanya tetap utuh.

BACA JUGA:

Prabowo Ungkap Alasan Indonesia Pertimbangkan Bergabung ke Board of Peace: Demi Palestina, Tapi Tanpa Aliansi Militer

Presiden Prabowo Dinilai Antikritik: Ancaman terhadap Demokrasi Pasca-Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS

Prabowo Teken Komitmen APBN 2026: Efisiensi Ekstrem & GovTech untuk Hadapi Ketegangan Geopolitik

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Hibahkan 20 Hektare Lahan Pribadi untuk Sekolah Garuda, Dukung Visi Pendidikan Nasional

Prabowo Ajak Perkuat Jati Diri Bangsa Lewat Warisan Budaya

Tags: ATRBPNBPNHGUhukum agrariaIKNIKN 2025IKN NusantaraInvestasi IKNKalimantan TimurKebijakan PublikPembangunan IKNPrabowo SubiantoPutusan MKRegulasi BisnisTanah AdatTata Negara
Share8Tweet5Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured

Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026: Kemenhub Imbau Pemudik Pulang Lebih Awal atau Tunda

23/03/2026
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured

Macet Parah GT Parungkuda Tol Bocimi H+3 Idulfitri 2026: Kendaraan Nyaris Tak Bergerak

23/03/2026
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured

H+2 Lebaran: Arus Kendaraan Menuju Puncak Padat Merayap, Sistem One Way Diberlakukan

23/03/2026
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured

Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas

23/03/2026
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured

Mudik Lebaran 2026: 4,41 Juta Penumpang Terbang, Soekarno-Hatta Paling Sibuk

23/03/2026
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured

WFH Satu Hari Sepekan: Kebijakan Terbatas, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

22/03/2026
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured

Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK

22/03/2026
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured

Iran Buka Selektif Jalur Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Jepang Pasca-Serangan

22/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured

    Panduan Lengkap Lokasi Salat Idul Fitri di Makassar: Dari Karebosi hingga Titik Muhammadiyah

    232 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Lokasi Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 20 Maret 2026 di Makassar: Lokasi dan Khatib

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Fenomena Blood Moon: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Esai Ramadan #28: Azan dan Kepulangan yang Sejati

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Selamat Jalan, Pak Umar

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Esai Ramadan #29: Menuai Hujan dan Residu yang Tersisa

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 1 Syawal 1447 H: Mampukah Lebaran 2026 Dirayakan Serentak?

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Ikatek Business Forum 2026: Ratusan Pengusaha Alumni Teknik Unhas Berkumpul di Makassar untuk Sinergi Bisnis

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Lebaran 2026: Kemacetan Horor Tol Jakarta-Cikampek Akibat Puncak Arus Mudik dan Kecelakaan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Tabel Perbandingan: Nasib HGU IKN Pasca-Putusan MK, Kembali ke Rezim Agraria Nasional - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.