Wartakita.id, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 185/PUU-XXII/2024 telah mengubah peta investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Bagi para pelaku usaha dan calon investor, perubahan durasi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) adalah isu paling sensitif.
Tidak ada lagi janji manis penguasaan lahan hingga hampir dua abad. MK memerintahkan aturan tanah di IKN tunduk kembali pada prinsip konstitusi dan UU Pokok Agraria.
Berikut adalah rincian teknis perubahan tersebut untuk memudahkan Anda memahami lanskap regulasi terbaru.
Perbandingan Skema Hak Atas Tanah (HAT)
| Komponen | UU IKN Lama (Dibatalkan MK) | Pasca-Putusan MK (Berlaku Saat Ini) |
| HGU (Hak Guna Usaha) | Total Maksimal: 190 Tahun
– Siklus 1: 95 Tahun – Siklus 2: 95 Tahun |
Total Maksimal: 95 Tahun
– Pemberian Awal: 35 Tahun – Perpanjangan: 25 Tahun – Pembaruan: 35 Tahun |
| HGB (Hak Guna Bangunan) | Total Maksimal: 160 Tahun
– Siklus 1: 80 Tahun – Siklus 2: 80 Tahun |
Total Maksimal: 80 Tahun
– Pemberian Awal: 30 Tahun – Perpanjangan: 20 Tahun – Pembaruan: 30 Tahun |
| Hak Pakai | Total Maksimal: 160 Tahun | Total Maksimal: 80 Tahun
(Skema sama dengan HGB) |
| Mekanisme Evaluasi | Evaluasi minim, perpanjangan seolah otomatis (Siklus). | Evaluasi Berjenjang. Setiap tahap perpanjangan memerlukan penilaian pemenuhan syarat pemanfaatan tanah. |
Mengapa Kembali ke Skema Lama?
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa skema 190 tahun menciptakan ketidakadilan dan potensi hilangnya kedaulatan negara. Dengan skema baru (yang sebenarnya adalah skema standar nasional), negara memiliki kontrol lebih kuat.
Negara berhak mengambil kembali tanah tersebut jika dalam periode 35 tahun pertama investor terbukti menelantarkan lahan atau tidak menggunakannya sesuai peruntukan. Ini mencegah praktik “bank tanah” oleh spekulan yang hanya ingin menguasai aset tanpa membangun infrastruktur riil di IKN.
Dampak Bagi Investor
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebutkan bahwa investor tidak perlu panik. Kepastian hukum justru lebih terjamin dengan putusan ini karena aturan mainnya sudah teruji secara nasional dan tidak rawan digugat lagi di kemudian hari.
Pemerintah menjamin prioritas perpanjangan bagi investor yang existing, asalkan bisnisnya berjalan on-track. Jadi, meskipun durasinya “disunat” separuh, jaminan berusahanya tetap utuh.























