Pemerintah Kota Makassar mengambil sikap tegas menertibkan pengelolaan parkir di kawasan Ruko Diamond Panakkukang. Langkah ini merupakan respons langsung atas keluhan masyarakat yang resah akibat kemacetan parah dan praktik pengelolaan yang dinilai tidak beres, bahkan diduga melanggar izin.
- Penertiban parkir Ruko Diamond Panakkukang menyusul keluhan warga tentang kemacetan dan tarif parkir yang tinggi.
- Pengelolaan parkir di lokasi tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Pemkot Makassar.
- Pemkot menegaskan bahwa pengelolaan parkir di area ruko seharusnya didasarkan pada kesepakatan pemilik unit.
- Ketiadaan izin juga berdampak pada minimnya standar keamanan dan operasional, seperti tidak adanya CCTV dan SOP yang jelas.
- Dasar penertiban adalah keluhan masyarakat yang sah dan tidak adanya izin pengelolaan parkir.
Akar Polemik: Keluhan Warga dan Dugaan Pelanggaran
Kemelut pengelolaan parkir di Ruko Diamond Ramayana, Kecamatan Panakkukang, Makassar, akhirnya sampai ke telinga Pemerintah Kota. Sekertaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, memimpin langsung rapat koordinasi yang melibatkan unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta perwakilan pengelola dan masyarakat. Tujuannya jelas: menyatukan persepsi dan mencari solusi konkret atas berbagai keluhan yang membanjiri meja Pemkot.
Keluhan utama yang mengemuka dari masyarakat setempat mengerucut pada dua poin krusial. Pertama, tarif parkir yang dinilai terlalu tinggi, memberatkan para pemilik ruko maupun pengunjung. Kedua, mekanisme pengelolaan parkir yang dianggap tidak optimal, jauh dari standar yang diharapkan. Bahkan, tak sedikit masyarakat yang terang-terangan meminta Pemkot untuk mengevaluasi, bahkan mengganti pengelola parkir yang ada.
Pengalaman saya mengamati dinamika kawasan komersial di Makassar, seringkali masalah parkir menjadi simpul persoalan yang kompleks. Terutama di area yang tidak terpusat seperti pusat perbelanjaan. Di Ruko Diamond ini, situasinya memang unik.
Perbedaan Status Kepemilikan dan Implikasi Izin
Sekda Andi Zulkifly memberikan penekanan penting. Berbeda dengan mal atau pusat perbelanjaan yang dikelola satu entitas tunggal, kawasan Ruko Diamond memiliki karakteristik khusus. Setiap unit ruko dimiliki secara individual oleh berbagai pihak, masing-masing dengan sertifikat kepemilikan sendiri. Implikasinya, pengelolaan area parkir seharusnya menjadi ranah kesepakatan musyawarah para pemilik ruko atau masyarakat setempat, bukan monopoli sepihak.
Lebih lanjut, dari penelusuran mendalam yang dilakukan oleh Pemkot, terungkap fakta mengejutkan: pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum mengantongi izin resmi. Meskipun pengelola diduga telah menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan (52215), izin operasional yang sesungguhnya tidak pernah diterbitkan oleh instansi berwenang. Ini berarti, secara regulasi, operasional parkir di Ruko Diamond tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Dampak Ilegalitas: Standar Keamanan dan Operasional yang Dipertanyakan
Ketiadaan izin resmi ini bukan sekadar masalah administrasi. Dampaknya merembet pada potensi tidak terpenuhinya standar pengelolaan parkir yang layak dan aman. Beberapa indikasi ketidaksesuaian yang berhasil dihimpun antara lain:
- Ketiadaan CCTV: Diduga tidak ada sistem kamera pemantau yang memadai untuk pengawasan.
- Sistem Keamanan yang Kurang: Sistem pengamanan yang terpasang dinilai belum memberikan rasa aman yang optimal.
- Standar Operasional yang Tidak Jelas: Tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku, sehingga rentan menimbulkan kekacauan dan ketidakadilan.
Bagi saya, aspek keamanan dan SOP yang jelas adalah fondasi penting dalam bisnis pengelolaan parkir. Tanpa itu, potensi kerugian dan perselisihan akan sangat tinggi.
Dasar Hukum Penertiban: Respons Kredibel Pemkot
Dengan mempertimbangkan berbagai temuan dan masukan, Pemerintah Kota Makassar memiliki dua dasar hukum yang kuat untuk segera melakukan penertiban:
- Keluhan Masyarakat yang Sah: Adanya aduan resmi dari warga yang secara langsung merasakan dampak negatif dari pengelolaan parkir yang buruk.
- Tidak Adanya Izin Pengelolaan Parkir yang Sah: Pengelola parkir tidak memiliki legalitas operasional yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas Pemkot ini merupakan upaya strategis untuk mengembalikan ketertiban, kenyamanan, dan kepatuhan hukum di kawasan Ruko Diamond Panakkukang, sekaligus menunjukkan komitmen Pemkot dalam merespons aspirasi warganya.
Kontributor: M. Ridham
Penyunting: H. Gunadi























