WARTAKITA.ID – MAKASSAR, Niat tersebut disampaikan langsung Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Diah Natalisa dalam kunjungannya di Balaikota Makassar. Senin (5/3/2018).
“Mal Pelayanan Publik ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017,” ungkap Diah Natalisa.
Diah Natalisa menilai upaya ini sebagai bentuk penyelenggaraan publik yang memberi kemudahan, cepat, aman dan nyaman. Di mana seluruh pelayanan publik terintegrasi di dalamnya.
“Kami dari kementerian siap membantu Makassar untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan sejumlah pihak untuk mengintegrasikan layanannya nanti,” katanya
Diketahui, MPP adalah penyatuan berbagai jenis pelayanan perizinan dan non perizinan, dari pemerintah daerah maupun pusat, BUMN dan BUMD termasuk swasta yang berada dalam satu lokasi agar memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan.