Wartakita.id, Jakarta — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Sikap tegas partai berlambang banteng moncong putih ini tidak hanya berhenti pada pernyataan, namun juga mulai mengarah pada potensi penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendalami polemik yang terus bergulir ini.
Langkah PDIP ini diambil menyusul berbagai perkembangan terkini, termasuk pernyataan Kapolri yang menyebut kasus ijazah Gibran telah masuk tahap penyidikan. Anggota PDIP secara terbuka menyinggung kemungkinan Gibran menjadi tersangka, sebuah perkembangan yang semakin mempertebal nuansa politis dalam kasus ini. Pernyataan ini mengindikasikan adanya keyakinan di internal PDIP bahwa persoalan ijazah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk diusut lebih lanjut.
Lebih jauh, indikasi kuat bahwa hak angket terkait polemik ijazah Gibran mulai bergulir di parlemen semakin menguat. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDIP disebut-sebut menjadi motor penggerak di balik potensi inisiatif ini. Gerakan bersama kedua partai ini, yang notabene merupakan oposisi pemerintah, dapat menjadi ancaman serius bagi stabilitas politik, terutama jika diikuti oleh partai-partai lain yang memiliki kekhawatiran serupa.
Perlu dicatat bahwa sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait polemik ijazah Gibran. Namun, penolakan ini tidak serta merta memadamkan api polemik. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sempat mempertanyakan urgensi PKS untuk membawa isu ini ke ranah DPR, sebuah pertanyaan yang kini dijawab oleh manuver politik PDIP dan PKS.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, melontarkan kritik tajam terkait langkah yang diambil dalam proses yang berkaitan dengan ijazah Gibran. Ia menyebut adanya upaya merendahkan MK melalui kehadiran relawan sebagai pihak terkait dalam proses tersebut. Pernyataan Indrayana ini menambah dimensi lain pada perdebatan, menyoroti potensi penyalahgunaan prosedur hukum demi kepentingan tertentu.
Potensi pemakzulan Gibran kini disebut-sebut semakin sulit dibendung. Jika PKS dan PDIP berhasil menggelar pertemuan yang melibatkan partai-partai lain, manuver politik ini dapat menjadi kekuatan yang signifikan. Partai-partai yang sebelumnya ragu untuk bersikap tegas dikabarkan mulai merasakan tekanan, karena kekhawatiran kehilangan suara dari konstituen yang menuntut akuntabilitas dan keadilan dalam proses politik.
Intinya
- PDIP merespons putusan MA yang menyatakan Suket SMA Gibran tidak sah dan menyinggung peluang hak angket di DPR.
- Anggota PDIP mengisyaratkan Gibran berpotensi menjadi tersangka setelah kasus ijazahnya masuk tahap penyidikan.
- PKS dan PDIP disebut bergerak menginisiasi hak angket di DPR terkait polemik ijazah Gibran.
Kerap Ditanyakan
T: Apa dasar hukum PDIP menyoroti kasus ijazah Gibran setelah putusan MA?
J: Putusan MA yang menyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran tidak sah menjadi dasar hukum kuat bagi PDIP untuk menuntut kejelasan lebih lanjut dan potensi pengusutan. Pernyataan Kapolri mengenai kasus yang masuk tahap penyidikan juga memperkuat argumen tersebut.
T: Mengapa hak angket di DPR menjadi opsi yang dipertimbangkan?
J: Hak angket merupakan mekanisme konstitusional DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga menyimpang. Dalam kasus ini, hak angket dapat digunakan untuk mendalami keabsahan ijazah dan proses yang melingkupinya secara lebih mendalam.
Kontributor: MA. Untung
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























