Wartakita.id, Jakarta — Menyikapi pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang berpotensi mengancam eksistensi industri kreatif, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu, 28 Oktober 2026, menggelar penyerapan aspirasi publik. Langkah strategis ini menjadi bagian krusial dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, yang bertujuan memformulasikan perlindungan hukum memadai bagi para kreator dan karya cipta mereka di era digital yang semakin kompleks.
Adaptasi Regulasi di Tengah Gempuran AI
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah memasuki fase yang tak terduga, mampu menghasilkan karya seni, musik, tulisan, bahkan kode program dengan kecepatan dan skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Fenomena ini, meskipun menawarkan efisiensi, secara inheren menimbulkan kekhawatiran serius bagi para pelaku industri kreatif. Potensi AI untuk meniru gaya, menghasilkan karya turunan tanpa izin, atau bahkan mengklaim kepemilikan atas ciptaan yang dihasilkan secara algoritmik, menjadi ancaman nyata terhadap hak cipta dan model bisnis para seniman, penulis, musisi, dan pekerja kreatif lainnya. Menyadari urgensi ini, Baleg DPR RI mengambil inisiatif proaktif untuk memastikan bahwa kerangka hukum yang ada, atau yang akan dibentuk, mampu menjawab tantangan baru ini secara efektif.
Proses penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh Baleg DPR RI ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah upaya mendasar untuk mendengarkan suara dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari para kreator individu, perwakilan asosiasi industri kreatif, hingga pakar hukum dan teknologi, semua dilibatkan untuk memberikan masukan yang komprehensif. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi secara spesifik celah-celah hukum yang mungkin timbul akibat kehadiran AI, serta merumuskan solusi legislatif yang tidak hanya melindungi hak kekayaan intelektual, tetapi juga mendorong inovasi yang bertanggung jawab. Ini menunjukkan keseriusan parlemen dalam beradaptasi dengan lanskap teknologi yang terus berubah.
Melindungi Kreator dari Penyalahgunaan AI
Salah satu kekhawatiran utama yang mengemuka dalam diskusi adalah bagaimana RUU Hak Cipta dapat secara tegas mengatur status karya yang dihasilkan oleh AI. Apakah karya tersebut dapat dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta? Jika ya, siapa yang berhak atas hak cipta tersebut: pengembang AI, pengguna AI, atau AI itu sendiri? Pertanyaan-pertanyaan fundamental ini memerlukan jawaban yang jelas dalam regulasi agar tidak terjadi kekosongan hukum yang dapat dieksploitasi. Baleg DPR RI berupaya keras untuk merumuskan pasal-pasal yang memberikan kepastian hukum, baik bagi kreator manusia maupun bagi perkembangan teknologi AI itu sendiri.
Lebih jauh lagi, penyerapan aspirasi ini juga berfokus pada pencegahan penyalahgunaan AI untuk tujuan yang merugikan industri kreatif. Ini mencakup penggunaan AI untuk memproduksi konten bajakan dalam skala besar, memanipulasi karya asli, atau bahkan menciptakan disinformasi yang merusak reputasi kreator. Dengan adanya RUU Hak Cipta yang diperbarui, diharapkan akan ada mekanisme yang lebih kuat untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak pelanggaran hak cipta yang melibatkan teknologi AI. Edukasi publik mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan AI juga menjadi salah satu aspek penting yang diharapkan dapat diakomodasi dalam kerangka regulasi ini.
Menjaga Ekosistem Industri Kreatif yang Berkelanjutan
Industri kreatif merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, baik dari segi penciptaan lapangan kerja maupun devisa negara. Keberlangsungan sektor ini sangat bergantung pada kemampuan para kreator untuk mendapatkan imbalan yang layak atas karya mereka. Jika hak cipta tidak terlindungi secara memadai dari ancaman AI, maka insentif bagi para kreator untuk terus berkarya akan berkurang, yang pada gilirannya dapat menghambat pertumbuhan dan inovasi dalam industri kreatif. Oleh karena itu, RUU Hak Cipta ini menjadi instrumen vital untuk menjaga ekosistem industri kreatif agar tetap sehat dan berkelanjutan.
Upaya Baleg DPR RI dalam menyerap aspirasi ini mencerminkan pemahaman bahwa regulasi hak cipta tidak bisa statis. Ia harus dinamis, mampu mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan RUU Hak Cipta yang dihasilkan akan lebih komprehensif, adil, dan mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi seluruh ekosistem industri kreatif di Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai proses legislasi ini dapat diakses melalui kanal resmi parlemen, seperti TV Parlemen dan E-Media DPR RI, yang secara rutin menyiarkan perkembangan kegiatan legislatif.
Intinya
- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap aspirasi publik pada 28 Oktober 2026 untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
- Tujuan utama penyerapan aspirasi ini adalah untuk mengantisipasi dan melindungi industri kreatif dari potensi ancaman serta penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).
- RUU Hak Cipta yang diperbarui diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai karya yang dihasilkan AI dan mencegah pelanggaran hak cipta di era digital.
Kerap Ditanyakan
T: Mengapa RUU Hak Cipta perlu direvisi terkait perkembangan AI?
J: Perkembangan pesat AI memungkinkan penciptaan karya secara otomatis dan skala besar, yang berpotensi mengancam hak cipta, model bisnis kreator, dan keberlangsungan industri kreatif jika tidak ada regulasi yang memadai.
T: Siapa saja yang dilibatkan dalam penyerapan aspirasi RUU Hak Cipta ini?
J: Penyerapan aspirasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kreator individu, asosiasi industri kreatif, pakar hukum, dan pakar teknologi, untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.
Kontributor: M. Ridham
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























