Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyuarakan optimisme tinggi bahwa para calon perusahaan tercatat atau emiten yang siap melantai di bursa akan merespons positif terhadap serangkaian penyesuaian regulasi dalam agenda reformasi pasar modal Indonesia. Penyesuaian krusial yang disorot adalah pengangkatan batas minimum saham yang wajib beredar di publik atau free float, dari semula 7,5 persen menjadi 15 persen.
Reformasi Pasar Modal: Peningkatan Kualitas Emiten Menjadi Prioritas
Menurut penjelasan dari Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang memiliki cakupan tugas pada Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, peningkatan batas free float ini merupakan satu kesatuan dari delapan rencana aksi strategis dalam kerangka reformasi pasar modal. Fokus utama dari perubahan regulasi ini adalah untuk secara substansial meningkatkan kualitas emiten yang hadir di pasar, bukan semata-mata mengejar kuantitas.
Hasan Fawzi menambahkan bahwa implementasi kewajiban pemenuhan besaran free float yang telah direvisi ini, direncanakan akan mulai berlaku secara efektif bagi emiten-emiten yang baru saja menjalani proses Initial Public Offering (IPO) sejak awal penetapannya.
Harapan OJK: Pasar Modal Lebih Menarik dan Berkualitas
OJK secara eksplisit menyatakan harapannya agar para calon emiten dapat menyambut baik dan mengadopsi kebijakan peningkatan batas free float ini. Dengan bertambahnya jumlah emiten yang memiliki standar kualitas tinggi, OJK yakin bahwa pasar modal Indonesia akan semakin memiliki daya tarik yang signifikan bagi para investor, termasuk investor asing yang kian melirik potensi pasar domestik.
Meskipun tidak menutup kemungkinan adanya dampak jangka pendek yang mungkin timbul akibat transisi ini, OJK tetap optimistis bahwa agenda reformasi besar ini akan memberikan manfaat jangka panjang yang jauh lebih unggul dibandingkan kondisi pasar sebelumnya. Penguatan integritas pasar modal menjadi prinsip fundamental yang mendasari seluruh inisiatif reformasi ini.
Rincian Kunci Penyesuaian Regulasi:
- Peningkatan Batas Free Float: Kewajiban minimum saham beredar di publik dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%.
- Fokus Utama Reformasi: Penekanan pada peningkatan kualitas emiten yang terdaftar.
- Target Strategis: Membangun pasar modal yang lebih atraktif dan kompetitif bagi investor domestik maupun internasional.























