Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian, mengatakan keempat pelaku ditangkap lantaran melakukan aktivitas ilegal fishing dengan menggunakan bom ikan.
“Kita tangkap empat orang dan menyita 5.300 batang detonator,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 4 April 2024.
Keempat orang yang diringkus tersebut masing-masing Wahyudin Bin Jupri dg Eppe, 31, Caddi bin Kamaruddin, 51, Supriadi, 38, Elysfikal, 33. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Mereka beroperasi di beberapa wilayah perairan di Kota Makassar meliputi wilayah Kepulauan Spermonde, Perairan Kabupaten Pangkep Kepulauan, dan Perairan Kabupaten Bone.
“Aksi mereka ini diperkirakan sudah berlangsung lama dan berulang,” ungkapnya.
Dari penangkapan keempat pelaku, Polairud Polda Sulsel berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti, 111 jerigen berisi pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil, 27 botol bekas air berisikan pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil, 11 batang detonator rakitan hingga 5.300 batang detonator pabrikan asal negara India.
“Ada detonator pabrikan berasal dari luar negeri yang dengan sengaja diselundupkan melalui jalur-jalur laut,” ujarnya.
Andi Rian mengungkapkan, detonator sebagai pemicu ledakan berasal dari luar negeri yang diselundupkan masuk ke Indonesia melalui jalur laut ke perairan Sulsel. Selanjutnya, detonator tersebut diedarkan ke sejumlah wilayah kepulauan di Sulsel.
“Kami akan berkoordinasi dengan Baharkam untuk menyelidiki kasus ini hingga ke negara tetangga,” sebutnya.
Ia menambah, bom ikan yang diamankan tersebut termasuk bom ikan dengan daya ledak tinggi. Setiap jerigen bom ikan tersebut dapat merusak atau berdampak hingga radius 50 meter persegi.
“Daya ledaknya bisa sampai radius 50 meter persegi setiap satu jerigen. Selain ikan mati juga bisa merusak ekosistem laut,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polairud Polda Sulsel.
Mereka disangkakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.